Tunda Pelaksanaan HARKONAS 2020 untuk Hambat Penyebaran Covid-19

Jum'at, 24 April 2020 - 18:40 WIB
loading...
Tunda Pelaksanaan HARKONAS 2020 untuk Hambat Penyebaran Covid-19
Kementerian Perdagangan tunda HARKONAS
A A A
JAKARTA - Tunda Pelaksaan HARKONAS 2020 untuk Hambat Penyebaran Covid-19

Saat ini dengan adanya penyebaran virus Covid-19 atau Corona di Indonesia memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia termasuk dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan perlu berkonsentrasi untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan dalam rangka menghambat semakin luasnya penularan Covid-19 atau Corona di Indonesia.

Salah satu upaya mencegah dan/atau menghambat penyebaran virus COVID 19 atau Corona adalah melalui pembatasan kegiatan yang dilakukan melalui pengumpulan massa. Oleh karena itu untuk melaksanakan kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 atau Corona, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memutuskan untuk menunda pelaksanaan kegiatan dalam rangka peringatan HARKONAS untuk waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kementerian Perdagangan berdasarkan penetapan kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 atau Corona tersebut akan terus berkonsentrasi mendukung kebijakan ekonomi sehingga kondisi ekonomi khususnya di sektor perdagangan tetap terjaga utamanya menjaga stok bahan pokok dan penting bagi masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Perdagangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, Pemerintah telah menetapkan Hari Konsumen Nasional (HARKONAS). Pada tahun 2020 peringatan HARKONAS sedianya akan dilaksanakan dengan melakukan kegiatan dalam rangka penyebarluasan dan edukasi konsumen pada tanggal 29-30 Maret 2020 di halaman Lapangan Kodam V/Brawijaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan Peringatan HARKONAS tahun 2020 tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada peringatan HARKONAS Tahun 2020 tersebut menurut rencana akan dilakukan serangkaian acara yaitu pemberian penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Terbaik Peduli Konsumen dan pameran yang akan diselenggarakan pada tanggal 29-30 Maret 2020 bertempat di Lapangan Kodam V/Brawijaya dengan tema “Edukasi Konsumen”.

Kegiatan pameran HARKONAS 2020 terbuka untuk umum dan akan diikuti oleh Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, Lembaga Perlindungan Konsumen, Perusahaan Telekomunikasi, Pelaku Usaha Perbankan, Perusahaan Transportasi, Pelaku Usaha Ritel, E-Commerce, Perusahaan Jasa Periklanan dan lain-lain.

Kegiatan HARKONAS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran semua pemangku kepentingan atas aspek perlindungan konsumen dan juga sekaligus digunakan sebagai sarana dalam mengedukasi konsumen dan pelaku usaha akan hak hak dan kewajibannya. Oleh karenanya, kegiatan tersebut adalah kegiatan yang dirancang interaktif dan mengikutsertakan masyarakat sebagai konsumen Indonesia dengan memperluas jangkauan penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0835 seconds (0.1#10.140)