Mengupas Deretan Fakta-fakta BLT Minyak Goreng

Sabtu, 09 April 2022 - 17:15 WIB
loading...
Mengupas Deretan Fakta-fakta...
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng telah diberikan oleh pemerintah, sebagai upaya meringankan beban serta mendukung daya beli. Berikut beberapa fakta dan mekanisme penyaluran BLT Minyak Goreng. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng telah diberikan oleh pemerintah, sebagai upaya meringankan beban serta mendukung daya beli masyarakat prasejahtera atas kenaikan harga pangan saat Ramadhan hingga Lebaran 2022.



Presiden menginstruksikan agar masyarakat dapat menggunakan dana bantuan untuk modal usaha atau membeli kebutuhan pokok termasuk minyak goreng yang harganya sedang meningkat. Berikut beberapa fakta dan mekanisme penyaluran BLT Minyak Goreng .

- Sasaran Penerima

BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (PNM) Penerima Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).



Rinciannya KPM yang terdiri dari 18,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 1,85 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.

- Indeks Bantuan

Besaran BLT Minyak Goreng yakni Rp100.000 per bulan dengan durasi selama 3 bulan (April, Mei dan Juni) yang disalurkan sekaligus Rp300 ribu.

- Waktu Penyaluran

Pencairan BLT Minyak Goreng yakni pada bulan April 2022, bersamaan dengan pencairan Program Sembako dan PKH

- Penyaluran Melalui

Penyaluran BLT Minyak Goreng diterangkan hanya melalui PT. Pos Indonesia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)