BLT Minyak Goreng Diambil di Kantor Pos, Ini Jawabannya!

Jum'at, 08 April 2022 - 15:49 WIB
loading...
BLT Minyak Goreng Diambil...
Kemudahan dan kecepatan jadi alasan BLT minyak goreng disalurkan lewat kantor pos. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Pos Indonesia kembali dipercaya pemerintah untuk menjalankan program bantuan tunai. Kali ini PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan langsung tunai ( BLT ) minyak goreng.



Ada beberapa pertimbangan dipilihnya PT Pos Indonesia. Pertama penyaluran bantuan-bantuan sebelumnya oleh PT Pos mencatatkan progres yang cukup bagus.

"Selain itu, KPM yang menerima uang tunai juga secara psikologis berbeda dengan yang non tunai," kata Sekjen Kementerian Sosial Harry Hikmat, dikutip Jumat (8/4/2022).

Pertimbangan lain, bila penyaluran BLT minyak goreng melalu bank Himbara maka akan memubutuhkan waktu lama. Pasalnya, ada tahapan prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu lantaran masyarakat penerima BLT belum tentu semuanya memiliki rekening di bank-bank Himbara, seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.



Bank Himbara sebelumnya diberikan tugas untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). Untuk menyalurkan BSU yang kepada pekerja yang tak memiliki rekening di bank Himbara, maka akan dibuatkan rekening kolektif. Ada empat tahapan yang harus dilewati untuk membuat rekening kolektif itu sehingga memang membutuhkan waktu.

Sementara untuk mengambil BLT minyak goreng di kantor Pos terbilang mudah. Jika memenuhi syarat dan penerima terdaftar di Kemensos, cukup membawa KTP dan KK.

Di tengah harga minyak goreng yang masih tinggi, penyaluran BLT yang cepat memang sangat dibutuhkan. Jadi masyarakat bisa secepatnya menggunakan dana BLT itu.

BLT Minyak Goreng akan menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka adalah 18,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 1,85 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.



BLT minyak goreng diberikan sebesar Rp100.000 setiap bulannya yang diserahkan sekaligus dalam tiga bulan (April, Mei dan Juni). Masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp300.000 pada April 2022.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)