Serikat Pekerja Pertamina EP Tolak Privatisasi Subholding
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
"Ditambah lagi, PT Pertamina EP merupakan pengelola dari aset-aset operasional yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan," tegasnya.
Dia menambahkan, Pertamina EP merupakan Kontraktor Kontrak Kerjasama SKK Migas yang memiliki wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan pembiayaannya dilakukan melalui pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara. Kinerja PT Pertamina EP menunjukkan tren yang positif hingga saat ini dan merupakan penyumbang laba terbesar kedua bagi induk perusahaan, Pertamina.
Karena itu, tegas dia, Pertamina EP tidak seharusnya menjadi bagian dari subholding upstream melainkan tetap menjadi anak perusahaan Pertamina.
"Dengan alasan-alasan tersebut, SPPEP mendorong perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait strategi Pertamina EP dalam menjaga operasional perusahaan pasca-implementasi holding dan subholding," pungkasnya.
Dia menambahkan, Pertamina EP merupakan Kontraktor Kontrak Kerjasama SKK Migas yang memiliki wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan pembiayaannya dilakukan melalui pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara. Kinerja PT Pertamina EP menunjukkan tren yang positif hingga saat ini dan merupakan penyumbang laba terbesar kedua bagi induk perusahaan, Pertamina.
Karena itu, tegas dia, Pertamina EP tidak seharusnya menjadi bagian dari subholding upstream melainkan tetap menjadi anak perusahaan Pertamina.
"Dengan alasan-alasan tersebut, SPPEP mendorong perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait strategi Pertamina EP dalam menjaga operasional perusahaan pasca-implementasi holding dan subholding," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :