Larangan Mudik, Kemenhub Batasi Gerak Transportasi Laut

Jum'at, 24 April 2020 - 20:28 WIB
loading...
Larangan Mudik, Kemenhub...
Larangan mudik, Kementerian Perhubungan batasi gerak transportasi laut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 per tanggal 23 April 2020.

Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020.

"Larangan mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang, mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kapten Wisnu Handoko di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dirinya menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah menerapkan PSBB. Namun, larangan mudik ini dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.

"Pelayanan pemulangan TKI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat yang diberikan Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," kata Kapten Wisnu.

Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

"Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB," ujar Kapten Wisnu.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.

"Bagi kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan atau peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi," jelasnya.

Selama masa larangan, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, atau pun melakukan penjadwalan ulang (reschedule) dan perubahan rute pelayaran (reroute).
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
BKI dan Pelni Berkolaborasi...
BKI dan Pelni Berkolaborasi Wujudkan Transportasi Laut Berkualitas
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Sepanjang 2024
Pelindo Siap Layani...
Pelindo Siap Layani PLTU Binjeita di Perairan Wajib Pandu Labuan Uki
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
10 Tahun Jokowi, Kemenhub...
10 Tahun Jokowi, Kemenhub Ungkap Capaian Pembangunan Sektor Transportasi Laut
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Rekomendasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved