Kemenperin Targetkan Industri Petrokimia RI Peringkat Satu di ASEAN

Sabtu, 16 April 2022 - 21:00 WIB
loading...
Kemenperin Targetkan Industri Petrokimia RI Peringkat Satu di ASEAN
Kemenperin menargetkan industri petrokimia di Indonesia menjadi nomor satu di ASEAN. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan industri petrokimia di Indonesia menjadi nomor satu di ASEAN. Investasi proyek PT Asahimas Chemical Phase-7 di Cilegon yang telah diresmikan pada 1 April 2022 lalu menunjukkan bahwa potensi pengembangan industri petrokimia intermediate sangat besar.

Adapun proyek dari perusahaan tersebut menghasilkan penambahan kapasitas produk PVC sebesar 200 ribu ton/tahun, maka total kapasitas PVC nasional menjadi 1.062.000 ton/tahun. "Itu bisa menjadikan Indonesia sebagai produsen PVC terbesar di ASEAN," ujar Menperin melalui keterangan resmi, Sabtu (16/4/2022).



Menurut dia penambahan kapasitas produksi ini berkontribusi menjaga pasokan dalam negeri sebagai antisipasi meningkatnya permintaan PVC domestik, sekaligus menambah potensi pasar ekspor. Hingga perluasan ke-7 ini, PT Asahimas Indonesia mampu menyerap tenaga kerja sampai dengan 1.250 orang. Oleh karena itu, proyek perluasan pabrik PT Asahimas Chemical ini perlu diapresiasi.

"Kita sangat menghargai investasi perluasan pabrik PVC oleh PT Asahimas Chemical yang berhasil diwujudkan di tengah pandemik Covid-19 yang penuh tantangan," ungkapnya.

Menperin berharap pabrik baru ini mampu menjadi contoh bagi investasi-investasi industri kimia lainnya bahwa pengembangan industri kimia di Indonesia masih berpotensi besar. Di samping itu, Agus menyampaikan bahwa ada keluhan yang diutarakan PT Asahimas Chemical, yakni di dalam menjalankan produksinya ada kendala terkait harga batubara serta infrastruktur jalan raya yang kurang mendukung, terutama dari pabrik ke tol.



Menanggapi hal itu, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya seperti, memberikan insentif harga gas bumi USD6 per MMBTU, melakukan upaya pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan pasar dalam negeri dan pasar ekspor, dan Program Peningkatan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

"Serta pemberian insentif fiskal seperti Tax Allowance, Tax Holiday, Super Deduction Tax untuk R&D dan Vokasi, serta penerapan SNI dan SKKNI," kata dia.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)