Sebagian Izin Usaha Minerba Balik ke Daerah, Ini Penjelasan ESDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengembalikan wewenang pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara ( minerba ) dari pusat ke daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM , Ridwan Djamaluddin menegaskan, pendelegasian wewenang ke daerah ini tidak untuk seluruh izin proyek, namun hanya sebagian saja.
"Saya perlu menegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir banyak sekali pesan-pesan yang masuk atau bahkan beberapa media sudah menuliskan seolah-olah seluruh kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah," ujarnya dalam konferensi pers virrual, Senin (18/4/2022).
Ridwan berharap, pemberlakuan regulasi ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena pemerintah masih tetap memproses izin-izin usaha minerba yang masuk.
"Misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi," ungkapnya.
Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah yaitu pemberian sertifikat standar dan izin pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Kemudian terdapat pemberian izin terdiri atas:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
- Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi
- IUP untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM , Ridwan Djamaluddin menegaskan, pendelegasian wewenang ke daerah ini tidak untuk seluruh izin proyek, namun hanya sebagian saja.
"Saya perlu menegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir banyak sekali pesan-pesan yang masuk atau bahkan beberapa media sudah menuliskan seolah-olah seluruh kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah," ujarnya dalam konferensi pers virrual, Senin (18/4/2022).
Ridwan berharap, pemberlakuan regulasi ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena pemerintah masih tetap memproses izin-izin usaha minerba yang masuk.
"Misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi," ungkapnya.
Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah yaitu pemberian sertifikat standar dan izin pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Kemudian terdapat pemberian izin terdiri atas:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
- Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi
- IUP untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
(akr)