Mengupas Sejarah THR di Indonesia, Sempat Heboh di Awal Kehadirannya

Selasa, 19 April 2022 - 12:07 WIB
loading...
Mengupas Sejarah THR...
THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang dinanti menjelang Idulfitri atau Lebaran, oleh banyak orang dari beragam profesi.Sebenarnya bagaimana asal usul THR di Indonesia? Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang dinanti menjelang Idulfitri atau Lebaran, oleh banyak orang dari beragam profesi. THR sudah seperti menjadi tradisi masyarakat Indonesia selain mudik ke kampung halaman.

Pada tahun ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tentang pemberian THR atau tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.



Berdasarkan PP tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap THR dan gaji ke 13 dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

Pembayaran THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. Hampir setiap tahun pemerintah menerbitkan peraturan ini. Sebenarnya bagaimana asal usul THR di Indonesia? berikut ulasanya:

Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) menyebutkan, sejarah THR diketahui berawal ketika Soekiman Wirjosandjojo menjadi perdana menteri sekaligus menteri dalam negeri ke 6. Tepatnya pada 1951-1952.

THR menjadi program kerja kabinet Soekiman yang tujuanya untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS yang dulunya dikenal dengan sebutan pamong pradja. Termasuk kelompok pegawai negeri sipil terdiri dari priyai, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.

Saat itu, pemberian THR dilakukan setiap akhir bulan Ramadhan yaitu sebesar Rp125-Rp200 atau setara dengan nilai saat ini sekitar Rp 1,1 Juta -Rp 1,75 Juta. Buhan hanya itu tunjangan berupa beras pun diberikan.

Saat itu pemberian THR ini pun sempat menuai pro dan kontra. Mengingat kala itu THR hanya diberikan kepada para PNS. Kaum buruh bergejolak melihat para PNS menerima THR. Aksi demonstrasi terjadi dengan tuntutan agar ada keadilan dalam pemberian THR.



Kemudian mereka sepakat untuk mogok kerja pada 13 Februari 1952. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes mereka agar pemerintah juga memberikan tunjangan mereka, sayangnya tuntutan itu tidak didengar.

Namun, setelah lebih dari 40 tahun atau tepatnya pada 1994, pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Hingga seiring berjalannya waktu, pemberian THR pun akhirnya dapat merata atau tak hanya PNS saja yang mendapatkannya. Selain itu di luar pekerja, bentuk THR tak melulu soal uang. Ada yang menggantinya dengan makanan, bahan-bahan pokok, hingga barang-barang lainnya yang masa kini disebut sebagai hampers.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)