Pengusaha Tak Mampu Minta Keringanan Bayar THR melalui Ruang Berunding

Minggu, 10 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
Pengusaha Tak Mampu...
Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta mengatakan, sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR, tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha memberikan responnya atas Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan yang secara resmi sudah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Wakil Ketua Umum Kadin sekaligus Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, bahwa dunia usaha memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR, namun di tengah ketidakpastian saat ini, dimana kita masih dalam proses pemulihan dan banyak sektor usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh serta beberap sektor usaha yang selama COVID-19 juga mengalami omzet dan profit yang tidak menentu membuat cash flownya sangat tertekan," ujar Sarman di Jakarta, Minggu(10/4/2022).

Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rekomendasi
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Digital Sejak Dini, Mahasiswa FIKOM UP Edukasi Siswa MTs Al-Islamiyah Bogor
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
My Chef In Crime, Serial...
My Chef In Crime, Serial Thriller Kriminal Kuliner Pertama di Indonesia yang Siap Hadir di VISION+
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Infografis
Analis: Israel Omong...
Analis: Israel Omong Besar tapi Tak Mampu Serang Dahsyat Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved