PPKM Masih Lanjut Jelang Lebaran, Simak Aturan Terbaru Operasional Mal di Jakarta
Selasa, 19 April 2022 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.
Simak aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 Persen.
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Mengurus Mudik Lebaran
Simak aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 Persen.
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Mengurus Mudik Lebaran
Lihat Juga :