Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Kemenhub Kasih Lampu Hijau
Selasa, 19 April 2022 - 16:00 WIB
loading...
Merespons kenaikan harga avtur dunia. Kemenhub mengizinkan maskapai lakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri yang berarti harga tiket pesawat bakal naik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons soal adanya kenaikan harga minyak dan avtur d unia. Kini Kemenhub telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri yang berarti berpotensi harga tiket pesawat bakal naik.
Baca Juga: Saat Banyak Maskapai Mundur, Emirates Tetap Terbang ke Rusia
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Baca Juga: Saat Banyak Maskapai Mundur, Emirates Tetap Terbang ke Rusia
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Lihat Juga :