Sudah Vaksin Dosis 2, Anak-anak Naik Kereta Tak Perlu Tes Antigen

Rabu, 20 April 2022 - 23:59 WIB
loading...
Sudah Vaksin Dosis 2, Anak-anak Naik Kereta Tak Perlu Tes Antigen
Calon penumpang kereta api di stasiun. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengumumkan bahwa mulai 20 April 2022 calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” tuturnya.



Dari data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh terbaru:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan



"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," tandas Joni.



Untuk diketahui, PT KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)