Kementerian PUPR Genjot P3DN Bidang Konstruksi lewat Penggunaan TKDN

Kamis, 21 April 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kementerian PUPR Genjot...
Kementerian PUPR terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk membantu menggenjot perekonomian nasional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan perekonomian nasional, salah satunya dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan arahannya untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi di dalam negeri.

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 97 diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa UMKK dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Dorong Produk Farmasi TKDN Tinggi, Pemerintah Optimalkan Pembelian Produk Dalam Negeri

Untuk Pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengulik Kerentanan...
Mengulik Kerentanan Ekonomi Nasional di Balik Angka Pertumbuhan 5,61 Persen
Jelang Berangkat Haji,...
Jelang Berangkat Haji, Purbaya Siapkan Doa Khusus untuk Ekonomi Nasional
Perkuat Industri Nasional,...
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SIG Tembus Rp809 Miliar
Jadi Waketum DPP Pengusaha...
Jadi Waketum DPP Pengusaha Bela Bangsa, Don Papank Siap Sukseskan Program Presiden
Respons Penilaian Moodys,...
Respons Penilaian Moody's, Anak Buah Airlangga Beberkan Kuatnya Fundamental Ekonomi RI
Ramalan Purbaya Meleset...
Ramalan Purbaya Meleset Soal Pertumbuhan Ekonomi, Capai 5,11% Disebut Lumayan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Evaluasi Ekonomi Nasional,...
Evaluasi Ekonomi Nasional, DPR dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Kebijakan
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 %, Lemhannas Soroti Pentingnya Strategi Mitigasi Global
Rekomendasi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
12 Kementerian, Lembaga...
12 Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Sepi Pelamar di CPNS 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved