Kementerian PUPR Genjot P3DN Bidang Konstruksi lewat Penggunaan TKDN

Kamis, 21 April 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kementerian PUPR Genjot...
Kementerian PUPR terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk membantu menggenjot perekonomian nasional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan perekonomian nasional, salah satunya dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan arahannya untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi di dalam negeri.

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 97 diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa UMKK dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Dorong Produk Farmasi TKDN Tinggi, Pemerintah Optimalkan Pembelian Produk Dalam Negeri

Untuk Pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Mengulik Kerentanan...
Mengulik Kerentanan Ekonomi Nasional di Balik Angka Pertumbuhan 5,61 Persen
Jelang Berangkat Haji,...
Jelang Berangkat Haji, Purbaya Siapkan Doa Khusus untuk Ekonomi Nasional
Perkuat Industri Nasional,...
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SIG Tembus Rp809 Miliar
Jadi Waketum DPP Pengusaha...
Jadi Waketum DPP Pengusaha Bela Bangsa, Don Papank Siap Sukseskan Program Presiden
Respons Penilaian Moodys,...
Respons Penilaian Moody's, Anak Buah Airlangga Beberkan Kuatnya Fundamental Ekonomi RI
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Rekomendasi
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
Peta Politik Malaysia...
Peta Politik Malaysia Terus Berubah Warna, PM Anwar Ibrahim Kian Tersudut
Pemain Kolombia Jaminton...
Pemain Kolombia Jaminton Campaz Diancam Dibunuh Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Teluk Kembali Memanas,...
Teluk Kembali Memanas, China Siaga Jaga Produksi BBM Tetap Tinggi
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
Infografis
12 Kementerian, Lembaga...
12 Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Sepi Pelamar di CPNS 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved