Kementerian PUPR Genjot P3DN Bidang Konstruksi lewat Penggunaan TKDN
loading...
A
A
A
Arahan Presiden dalam acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 25 Maret 2022 di Bali, belanja impor dilarang terhadap produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Ditargetkan pula pemanfaatan minimal Rp400 triliun (Rp200 triliun dari 10 K/L dengan APBN terbesar dan Rp200 trilun dari APBD) untuk produk dalam negeri dan UMKK pada akhir Mei 2022.
Belanja dari K/L/PD ini diyakini dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71 persen, dan belanja BUMN sebesar 0,4 persen, serta semua produsen produk dalam negeri dan UMKK harus segera terdaftar pada e-katalog LKPP. Saat ini sudah terdaftar 176 ribu produk, dan akhir tahun 2022 diharapkan 1 juta produk sudah terdaftar pada e-katalog. "Presiden dengan tegas sudah memberikan target yaitu akhir Mei 2022, dalam waktu yang sangat sempit," ujarnya.
Terkait dengan itu, untuk paket-paket yang belum tender, para PPK diminta merencanakan penggunaan produk dalam negeri, UMKK atau produk yang diproduksi di dalam negeri. Produk impor harus diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.
Seluruh kegiatan dalam upaya meningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Tak hanya itu, para pimpinan K/L, BUMN/BUMD, atau aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi reshuffle dan bagi perangkat daerah akan dikenakan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Belanja dari K/L/PD ini diyakini dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71 persen, dan belanja BUMN sebesar 0,4 persen, serta semua produsen produk dalam negeri dan UMKK harus segera terdaftar pada e-katalog LKPP. Saat ini sudah terdaftar 176 ribu produk, dan akhir tahun 2022 diharapkan 1 juta produk sudah terdaftar pada e-katalog. "Presiden dengan tegas sudah memberikan target yaitu akhir Mei 2022, dalam waktu yang sangat sempit," ujarnya.
Terkait dengan itu, untuk paket-paket yang belum tender, para PPK diminta merencanakan penggunaan produk dalam negeri, UMKK atau produk yang diproduksi di dalam negeri. Produk impor harus diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.
Seluruh kegiatan dalam upaya meningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Tak hanya itu, para pimpinan K/L, BUMN/BUMD, atau aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi reshuffle dan bagi perangkat daerah akan dikenakan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
(fai)