Kementerian PUPR Genjot P3DN Bidang Konstruksi lewat Penggunaan TKDN

Kamis, 21 April 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kementerian PUPR Genjot...
Kementerian PUPR terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk membantu menggenjot perekonomian nasional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan perekonomian nasional, salah satunya dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan arahannya untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi di dalam negeri.

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 97 diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa UMKK dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Dorong Produk Farmasi TKDN Tinggi, Pemerintah Optimalkan Pembelian Produk Dalam Negeri

Untuk Pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).

Kementerian PUPR selaku kepanjangan tangan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur turut mengambil peran dalam instruksi/arahan Presiden tersebut. Seperti diketahui bersama, Kementerian PUPR mendapatkan pagu TA 2022 sebesar Rp106 triliun dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR adalah sebesar Rp80,48 triliun (PDN sebesar 84,9 persen dari Pagu PBJ sebesar Rp92,7 triliun).

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menaungi proses pengadaan barang dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian PUR juga berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut dengan melakukan inventarisasi data baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri UMKK dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan TA 2022 dari belanja barang dan belanja modal.

"Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022-2024 pada 21 Maret 2022 yang melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 280 Tahun 2022," ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi, kata Yudha, dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah, Sekjen dan Irjen sebagai Wakil Ketua, para Dirjen Unor Teknis dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi sebagai Anggota.

"Selanjutnya, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana dan Para Pimpinan Tinggi Pratama terkait sebagai Koordinator atau Anggota," tambah Yudha.

Arahan Presiden dalam acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 25 Maret 2022 di Bali, belanja impor dilarang terhadap produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Ditargetkan pula pemanfaatan minimal Rp400 triliun (Rp200 triliun dari 10 K/L dengan APBN terbesar dan Rp200 trilun dari APBD) untuk produk dalam negeri dan UMKK pada akhir Mei 2022.

Baca Juga: China Tuduh AS dan NATO Dukung Ukraina Perang Sampai 1 Dekade

Belanja dari K/L/PD ini diyakini dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71 persen, dan belanja BUMN sebesar 0,4 persen, serta semua produsen produk dalam negeri dan UMKK harus segera terdaftar pada e-katalog LKPP. Saat ini sudah terdaftar 176 ribu produk, dan akhir tahun 2022 diharapkan 1 juta produk sudah terdaftar pada e-katalog. "Presiden dengan tegas sudah memberikan target yaitu akhir Mei 2022, dalam waktu yang sangat sempit," ujarnya.

Terkait dengan itu, untuk paket-paket yang belum tender, para PPK diminta merencanakan penggunaan produk dalam negeri, UMKK atau produk yang diproduksi di dalam negeri. Produk impor harus diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.
Seluruh kegiatan dalam upaya meningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Tak hanya itu, para pimpinan K/L, BUMN/BUMD, atau aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi reshuffle dan bagi perangkat daerah akan dikenakan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Mengulik Kerentanan...
Mengulik Kerentanan Ekonomi Nasional di Balik Angka Pertumbuhan 5,61 Persen
Jelang Berangkat Haji,...
Jelang Berangkat Haji, Purbaya Siapkan Doa Khusus untuk Ekonomi Nasional
Perkuat Industri Nasional,...
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SIG Tembus Rp809 Miliar
Jadi Waketum DPP Pengusaha...
Jadi Waketum DPP Pengusaha Bela Bangsa, Don Papank Siap Sukseskan Program Presiden
Respons Penilaian Moodys,...
Respons Penilaian Moody's, Anak Buah Airlangga Beberkan Kuatnya Fundamental Ekonomi RI
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Evaluasi Ekonomi Nasional,...
Evaluasi Ekonomi Nasional, DPR dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Kebijakan
Rekomendasi
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved