Desakan Kebijakan Pelabelan BPA pada Galon AMDK Terus Mencuat

Sabtu, 23 April 2022 - 18:34 WIB
loading...
Desakan Kebijakan Pelabelan...
Pemerintah didesak untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan BPOM terkait pelabelan Bisfenol A (BPA) pada galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan BPOM terkait pelabelan Bisfenol A (BPA) pada galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) . Pasalnya, hal itu untuk memberikan penekanan aspek kemanfaatan guna melindungi kesehatan masyarakat.

Dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Irma Mayasari yang juga Staf Khusus Rektor UI bidang Regulasi ini mengatakan, Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional (international best practice) dan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat.



Pihaknya juga mendorong Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyesuaian dan perubahan terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24.M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Plastik dan Peraturan Lainnya serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Hal ini agar selaras dengan kebijakan yang dibuat Kementerian atau Lembaga lain," ujar Irma Mayasari dalam webinar FMCG Insights Talks bertajuk ‘Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat’.

Hasil temuan dan penelitian yang dilakukan Badan POM terkait risiko menggunakan BPA dalam semua kemasan pangan termasuk galon air minum juga mendapat apresiasi dari Irma Mayasari. Ia pun mendorong pemerintah dan Badan POM terus melakukan edukasi publik sebagai bentuk penyadaran masyarakat (public awareness) terkait bahaya BPA.

“Sambil menunggu kebijakan tersebut disahkan, pemerintah dan BPOM diharapkan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran masyarakat terhadap bahaya BPA yang diiringi dengan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala. Semua untuk mengetahui penyimpangan dengan jelas dan dapat diatasi," katanya.

Secara terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait terus mendukung upaya Badan POM agar segera melabeli kemasan plastik mengandung BPA, terutama pada galon guna ulang polycarbonat.

"Semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil," kata Arist.

Arist mengaku sudah melihat hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan bahwa BPA sangat berbahaya dan dapat memicu berbagai macam penyakit. Ditegaskan bahwa pihaknya fokus kepada anak-anak agar Indonesia di tahun 2045 sudah terbebas dari BPA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)