Upaya KemenkopUKM agar Area Publik Tak Dikuasai Outlet Mamin Bermerek
Senin, 25 April 2022 - 08:24 WIB
loading...
Hingga saat ini sejumlah area publik, seperti stasiun, banyak dikuasai outlet mamin bermerek. Foto/Ilustrasi/Antara
A
A
A
JAKARTA - Sebagai upaya pemenuhan kewajiban 30% penyediaan tempat promosi strategis bagi usaha mikro pada area infrastruktur publik, Kementerian Koperasi dan UKM merilis kehadiran Food Hall Mini Olah Oleh Umi. Langkah ini juga untuk menghindari penguasaan area publik oleh minimarket dan produk makanan-minuman (mamin) bermerek.
Baca juga: Masyarakat Resah, Ada Pinjol Berkedok Koperasi Muhammadiyah
"Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan fasilitasi usaha mikro pada area infrastruktur publik, agar kegiatan berusaha di area tersebut tidak dikuasai pangsa pasar brand besar," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, pada acara peresmian Food Hall Mini Olah Oleh Umi di Stasiun Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/4/2022).
Langkah itu juga merupakan salah satu terobosan penting yang perlu dilakukan untuk mengembangkan sarana promosi yang mudah diakses dan dimanfaatkan usaha mikro sebagai produsen yang dekat dengan buyer ataupun konsumen.
"Hal ini merupakan amanat implementasi PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," imbuh Eddy.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan KemenkopUKM adalah melakukan sinergi program kemudahan usaha promosi di area infrastruktur publik dengan pemilik lahan, menyediakan ruang display promosi produk bagi pelaku usaha mikro, menyediakan ruang pameran bagi pelaku usaha mikro, menyediakan sistem digitalisasi pembayaran bagi usaha mikro, hingga mendekatkan buyer dengan pelaku usaha mikro.
Baca juga: Masyarakat Resah, Ada Pinjol Berkedok Koperasi Muhammadiyah
"Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan fasilitasi usaha mikro pada area infrastruktur publik, agar kegiatan berusaha di area tersebut tidak dikuasai pangsa pasar brand besar," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, pada acara peresmian Food Hall Mini Olah Oleh Umi di Stasiun Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/4/2022).
Langkah itu juga merupakan salah satu terobosan penting yang perlu dilakukan untuk mengembangkan sarana promosi yang mudah diakses dan dimanfaatkan usaha mikro sebagai produsen yang dekat dengan buyer ataupun konsumen.
"Hal ini merupakan amanat implementasi PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," imbuh Eddy.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan KemenkopUKM adalah melakukan sinergi program kemudahan usaha promosi di area infrastruktur publik dengan pemilik lahan, menyediakan ruang display promosi produk bagi pelaku usaha mikro, menyediakan ruang pameran bagi pelaku usaha mikro, menyediakan sistem digitalisasi pembayaran bagi usaha mikro, hingga mendekatkan buyer dengan pelaku usaha mikro.
Lihat Juga :