Ekspor CPO Dilarang: Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Serba Salah

Selasa, 26 April 2022 - 19:34 WIB
loading...
Ekspor CPO Dilarang: Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Serba Salah
Kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah dinilai memberatkan petani. Dimana saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah dinilai memberatkan petani. Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1.000 akibat kebijakan larangan ekspor.

Pasalnya, kata Rudi, pabrik CPO tak mau menerima TBS dari petani terlalu banyak karena kapasitas tanki penyimpanan pabrik (storage) terbatas, sebab pabrik juga memiliki simpanan TBS dari kebun. Sementara petani sawit tak memiliki tanki penyimpanan.

"Jadi posisi petani sawit ini serba salah, dijual harganya turun, tidak dijual barang jadi busuk," ujar Rudi dikutip dari laman DPR, Selasa (26/4/2022).



Rudi menjelaskan, di daerah pemilihannya mayoritas petani menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Para petani sawit kecil ini rata-rata memiliki kebun 2 hektare hingga 10 hektare, sementara petani kelas menengah memiliki 500 hektare hingga 1000 hektare.

"Selebihnya dikuasai perusahaan besar yang memiliki pabrik pengolahan. Ada jutaan petani sawit yang hidup hanya dari perkebunan kelapa sawit ,” ungkap Rudi.

Belum lama ini, terang dia, petani sawit di daerahnya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi karena mulai tanggal 26 April 2022, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang berada di Sumut, tidak lagi menerima/membeli buah sawit hasil panen dari kebun kami, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Saya mendapat info dari masyarakat, perusahaan swasta PT RMM yang selama ini menampung sawit petani, tidak lagi membeli," papar politisi Partai NasDem ini.



Oleh karena itu Rudi mendesak pemerintah, ketimbang melarang ekspor CPO lebih baik menghukum dan menjatuhkan sanksi keras kepada perusahaan-perusahaan CPO nakal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)