Larang Ekspor CPO hingga Minyak Jelantah, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama

Kamis, 28 April 2022 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat (AS) itu pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendag bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.



Lebih lanjut dia menyampaikan, bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor. Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi.

"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)