Larang Ekspor CPO hingga Minyak Jelantah, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama
Kamis, 28 April 2022 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Maka dari itu, lanjut Mendag, pemerintah memutuskan melarang ekspor CPO beserta turunannya untuk sementara waktu sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.
Larangan ini tercatat dalam peraturan menteri perdagangan 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil alias minyak jelantah.
Lutfi menekankan, larangan sementara ekspor semua produk tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," terang dia.
Baca juga: Jokowi Bakal Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Asal Syarat Ini Terpenuhi
Larangan ini tercatat dalam peraturan menteri perdagangan 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil alias minyak jelantah.
Lutfi menekankan, larangan sementara ekspor semua produk tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," terang dia.
Baca juga: Jokowi Bakal Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Asal Syarat Ini Terpenuhi
Lihat Juga :