Ini Golongan Eksportir yang Masih Dibolehkan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sehubungan larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya yang berlaku mulai hari ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan eksportir bahan baku minyak goreng beserta turunannya masih dibolehkan ekspor jika memenuhi ketentuan.
"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, kebijakan pelarangan tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi. Adapun larangan sementara ekspor berlaku untuk semua bahan baku minyak goreng yang mencakup CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil atau minyak jelantah.
Larangan berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," tukasnya.
Dia juga menegaskan, eksportir yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendag bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.
"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, kebijakan pelarangan tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi. Adapun larangan sementara ekspor berlaku untuk semua bahan baku minyak goreng yang mencakup CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil atau minyak jelantah.
Larangan berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," tukasnya.
Dia juga menegaskan, eksportir yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendag bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.
"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
(ind)