Ini Golongan Eksportir yang Masih Dibolehkan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Kamis, 28 April 2022 - 18:31 WIB
loading...
Eksportir bahan baku minyak goreng beserta turunannya masih dibolehkan ekspor jika memenuhi ketentuan. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Sehubungan larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya yang berlaku mulai hari ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan eksportir bahan baku minyak goreng beserta turunannya masih dibolehkan ekspor jika memenuhi ketentuan.
"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, kebijakan pelarangan tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi. Adapun larangan sementara ekspor berlaku untuk semua bahan baku minyak goreng yang mencakup CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil atau minyak jelantah.
Baca juga: Jokowi Keukeuh Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Ini Tujuannya
Larangan berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," tukasnya.
Baca juga: KPPU Terima 14 Ribu Petisi, Desak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng
"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, kebijakan pelarangan tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi. Adapun larangan sementara ekspor berlaku untuk semua bahan baku minyak goreng yang mencakup CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil atau minyak jelantah.
Baca juga: Jokowi Keukeuh Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Ini Tujuannya
Larangan berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.
"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," tukasnya.
Baca juga: KPPU Terima 14 Ribu Petisi, Desak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng
Lihat Juga :