Berjalan Seminggu, Kebijakan Larangan Ekspor Mulai Tekan Harga Minyak Goreng Curah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, saat ini harga minyak goreng curah mengalami tren pelandaian dan cenderung menurun, meski belum terlalu signifikan.
Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya secara umum sudah memberikan dampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran.
"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp20.000. Trennya melandai dan cenderung turun," kata Panutan dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Panutan mengakui, untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, masih butuh waktu. Terlebih, kebijakan tersebut baru berjalan satu minggu.
"Masih butuh waktu untuk melihat outcomenya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini," jelasnya.
Panutan juga memastikan, Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terus melalukan monitoring di lapangan, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur. Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.
"Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah," terangnya.
Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya secara umum sudah memberikan dampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran.
"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp20.000. Trennya melandai dan cenderung turun," kata Panutan dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Panutan mengakui, untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, masih butuh waktu. Terlebih, kebijakan tersebut baru berjalan satu minggu.
"Masih butuh waktu untuk melihat outcomenya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini," jelasnya.
Panutan juga memastikan, Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terus melalukan monitoring di lapangan, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur. Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.
"Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah," terangnya.
(uka)