Pekerja Masuk Saat Libur Nasional Engga Dapat Lembur, Pengusaha Bisa Kena Pidana
Kamis, 05 Mei 2022 - 17:18 WIB
loading...
Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya Lebaran wajib membayar upah lembur karyawan. Jika tidak, pengusaha tersebut bisa kena pasal pidana. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional , seperti hari raya Lebaran wajib membayar upah lembur karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Kantong Jebol Saat Lebaran? Kenali Penyebabnya
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5/2022).
Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.
Baca Juga: Kantong Jebol Saat Lebaran? Kenali Penyebabnya
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5/2022).
Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.
Lihat Juga :