Pemkab Lahat warning perusahaan soal THR

Kamis, 18 Juli 2013 - 16:41 WIB
Pemkab Lahat warning perusahaan soal THR
Pemkab Lahat warning perusahaan soal THR
A A A
Sindonews.com - Kendati Hari Raya Idul Fitri masih tiga pekan lagi, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Bumi Seganti Setungguan, baik swasta maupun milik pemerintah agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2013.

Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai mengimbau kepada semua perusahaan menunaikan kewajibannya kepada karyawan yang bekerja. Imbauan ini sengaja disampaikan jauh-jauh hari.

Sehingga, lanjut dia, perusahaan yang ada bisa mempersiapkan dan mengelola THR yang nantinya akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Perusahaan yang wajib membayarkan THR adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja baik dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik pemerintah. Adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang atau bentuk lain," terangnya, Kamis (18/7/2013).

Menurutnya, para karyawan yang merasa dicurangi terutama masalah THR, dipersilakan untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja Pemkab Lahat. Apalagi, THR ini sudah ada ketentuan dan diatur UU ketenagakerjaan.

Karena itu, pihaknya mengharapkan semua perusahaan mematuhi dan memberikan THR sesuai ketentuan yang ada. "Jika memang karyawan merasa dicurangi atau tidak mendapatkannya, silakan melapor," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat, Ismail Hanafi menjelaskan sesuai aturan yang ada, perusahaan yang ada di Lahat, kedepan segera diberikan edaran khusus mengenai pemberian THR.

"Jika sesuai aturan peraturan Kemeterian Tenaga Kerja RI No per-04/MEN/1994 tentang pemberian THR keagamaan, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya," katanya.

Ismail menerangkan, untuk yang belum setahun masa kerja, mereka boleh memberikan sesuai kebijakan perusahaan. Namun, jika bagi pekerja yang sudah memiliki setahun atau lebih masa kerja, maka perusahaan wajib memberikan THR sebulan gaji tanpa potongan apapun.

Roberto Vava, pegawai salah satu perusahaan di kota Lahat mengungkapkan, THR bagi dirinya dan teman-teman seprofesinya sangat dinantikan. Tak hanya itu, THR tersebut juga akan menjadi salah satu andalan untuk mencukupi kebutuhan saat Lebaran.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4877 seconds (0.1#10.140)