Ingin Jadi Pemburu Dividen? Yuk, Simak 3 Tips Ini ala MNC Sekuritas!

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:17 WIB
loading...
Ingin Jadi Pemburu Dividen? Yuk, Simak 3 Tips Ini ala MNC Sekuritas!
MNC Sekuritas senantiasa memberikan informasi terkait edukasi pasar modal. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan.

Sejalan dengan hal tersebut, MNC Sekuritas juga senantiasa memberikan informasi terkait edukasi pasar modal. Salah satu hal yang dapat menarik minat investor dalam berinvestasi saham adalah dividen . Dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Apakah Anda termasuk investor pasar modal yang mengincar dividen? Berikut ini adalah 3 tips bagi Anda yang merupakan investor pemburu dividen.

1. Memahami Istilah Cum Date dan Ex Date
Cum Date merupakan hari terakhir investor membeli saham agar bisa mendapatkan dividen. Anda perlu memperhatikan cum date dari perusahaan jika Anda ingin memperoleh dividen.

Anda tidak perlu khawatir jika harga saham turun setelah cum date karena tidak semua investor akan memilih untuk berinvestasi panjang.

Sedangkan ex date adalah tanggal setelah dividen dibagikan sehingga pemegang saham yang membeli saham pada tanggal tersebut tidak lagi berhak mendapatkan dividen. Tanggal pembagian dividen biasanya jatuh kurang lebih 3 minggu setelah ex date.



2. Melihat Besaran Rasio Dividend Yield
Hal lain yang dapat Anda perhatikan jika Anda ingin menjadi pemburu dividen adalah rasio dividend yield.

Rasio ini merupakan perbandingan nilai dividen terhadap harga saham yang dapat dihitung dengan cara membagi nilai dividen tahunan per saham dengan harga saham saat ini.
Semakin besar persentase dividend yield suatu saham, tentunya semakin menarik untuk membeli saham tersebut.

3. Mencatat Recording Date dan Payment Date
Recording date merupakan tanggal dimana perusahaan akan melihat dan mencatat siapa saja yang berhak mendapatkan pembagian dividen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)