Pemerintah Inggris Apresiasi Tata Kelola Hutan Indonesia

Selasa, 10 Mei 2022 - 21:14 WIB
loading...
Pemerintah Inggris Apresiasi Tata Kelola Hutan Indonesia
Menteri Pemerintah Inggris Lord Zac Goldsmith
A A A
JAKARTA - Kerja sama Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Inggris yang telah ditandatangani pada 29 Maret 2019, terus diperkuat komitmen oleh kedua belah pihak. Hal ini tercermin dari acara Forest Governance, Markets and Climate (FGMC) Stakeholder Forum, 27-28 April 2022 di London yang diselenggarakan Pemerintah Inggris.

Lord Zac Goldsmith, Menteri Pemerintah Inggris yang menangani International Environment and Climate, and UK Animal Welfare and Forests, menyatakan apresiasinya atas capaian perbaikan tata kelola hutan Indonesia. “Pemerintah Inggris akan terus mendorong implementasi FLEGT VPA Indonesia-Inggris, karena hal ini merupakan wujud dan komitmen Inggris untuk terus memperbaiki tata kelola hutan dan memerangi perdagangan kayu ilegal dan tidak lestari,” kata Goldsmith dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).

(Baca juga:Indonesia Pimpin Dialog FACT, 23 Negara Janji Bantu Hutan-hutan Dunia)

Melalui forum FGMC tersebut, Goldsmith menekankan pentingnya perluasan perbaikan tata kelola hutan memperoleh dukungan bersama antara negara produsen dan negara konsumen, untuk menciptakan perdagangan kayu dunia yang lestari.

Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari pada kesempatan yang sama mengatakan, penerapan SVLK telah meningkatkan ekspor produk hasil hutan 80% dalam 13 tahun terakhir. Bahkan di masa pandemi tahun 2021 mencetak nilai ekspor lebih dari USD13 miliar.

(Baca juga:Keterlibatan Perempuan dalam Pengelolaan Hutan Perlu Diperkuat)

Selain itu, perbaikan tata kelola hutan telah menurunkan penebangan liar 60% dalam kurun 15 tahun terakhir, yang secara paralel mengurangi laju deforestasi 75% dalam 3 tahun terakhir.

Agus menyatakan, penerapan SVLK memberikan pesan penting, bagaimana sebuah standar nasional dibangun secara mandatori untuk menjamin keterlurusan dan kelestarian produk hasil hutan, melalui konsesus mutipihak dan mendapat pengakuan dari pasar.

“SVLK adalah wujud nyata bagaimana kerja sama global mendorong perbaikan tata kelola hutan Indonesia, dan oleh karenanya, sangat penting untuk memperkuat kesepahaman dan kolaborasi pada tingkat global dalam rangka membangun pengakuan dan keberterimaan pasar yang lebih luas atas SVLK dan sistem standar nasional lainnya,” ujar Agus.

(Baca juga:Modifikasi Cuaca Dinilai Efektif Menekan Kebakaran Hutan)

Purwadi Soeprihanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung upaya untuk memperluas pengakuan dan keberterimaan SVLK pada tingkat global, sejalan dengan kerja sama yang telah berjalan melalui FLEGT VPA dengan Uni Eropa dan Inggris.

“Kerja sama Business to Business perlu diperkuat untuk mempromosikan FLEGT VPA antara Indonesia dengan Uni Eropa dan Inggris, serta membangun pengakuan standar nasional yang luas di tingkat global,” kata Purwadi.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5817 seconds (0.1#10.140)