Hadapi Rencana Pelabelan BPA, Pengusaha Dituntut Lebih Inovatif
Kamis, 12 Mei 2022 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Peneliti Fakultas Ilmu Administrasi UI, Ima Mayasari menilai penyusunan rancangan perubahan peraturan BPOM telah mengadaptasi proses pembentukan peraturan yang disarankan organisasi negara-negara maju atau OECD. Menurutnya BPOM telah melakukan apa yang disebut regulatory impact assessment dengan mempertimbangkan praktik-praktik hukum terbaik di negara-negara lain (international best practices), mengkaji dampak paparan BPA secara literatur dan laboratorium (evidence-based policy making), serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder engagement).
"Evidence-based policy making dan stakeholder engagement dari peraturan BPOM ini sangat kuat. BPOM bahkan melakukan pengecekan di laboratorium dan melakukan konsultasi publik dengan mengundang asosiasi pengusaha, organisasi konsumen, serta termasuk saya juga diundang sebagai akademisi," jelasnya.
Baca Juga: Komnas PA Sayangkan Perka BPOM No 31/2018 Belum Ditandatangani Presiden Jokowi
Oleh karena itu, menurut Ima, BPOM sudah pasti mempertimbangkan dampak dari peraturan tersebut terhadap industri selain dampak kesehatan dari paparan BPA. "Jadi, saya jawab tegas bahwa peraturan ini tidak akan mematikan kelanjutan industri," tandas dia.
"Evidence-based policy making dan stakeholder engagement dari peraturan BPOM ini sangat kuat. BPOM bahkan melakukan pengecekan di laboratorium dan melakukan konsultasi publik dengan mengundang asosiasi pengusaha, organisasi konsumen, serta termasuk saya juga diundang sebagai akademisi," jelasnya.
Baca Juga: Komnas PA Sayangkan Perka BPOM No 31/2018 Belum Ditandatangani Presiden Jokowi
Oleh karena itu, menurut Ima, BPOM sudah pasti mempertimbangkan dampak dari peraturan tersebut terhadap industri selain dampak kesehatan dari paparan BPA. "Jadi, saya jawab tegas bahwa peraturan ini tidak akan mematikan kelanjutan industri," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :