Ekspor CPO Dilarang, Petani Curhat: Hulu-Hilir Sawit Dikuasai Segelintir Orang Kuat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) menyampaikan beberapa situasi terkini dan tuntutan serta solusi yang perlu dijalankan oleh pemerintah di tengah kebijakan larangan ekspor CPO saat ini.
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, mengatakan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng harus dijadikan momentum pemerintah untuk merombak sistem perkebunan kelapa sawit yang ada.
"Masalah yang dihadapi sektor perkebunan kelapa sawit secara nasional paling tidak didasari oleh tiga aspek," ujarnya lewat siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (13/5/2022).
Pertama, reforma agraria yang belum dijalankan sehingga perkebunan kelapa sawit masih menjadi sumber konflik agraria dan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Kedua, pekebunan kelapa sawit yang menerapkan sistem pertanian monokultur berdampak pada lingkungan hidup.
"Ketiga, ketergantungan petani sawit kepada korporasi kelapa sawit sangat akut, petani sawit belum mempunyai pabrik pengelolaan kelapa sawit, seperti industri pengolahan menjadi CPO hingga minyak goreng. Hulu hilir kelapa sawit hanya dikuasai segelintir orang kuat," papar Darto.
Darto pun meminta pemerintah segera mengawasi dan mengambil tindakan hukum yang tegas kepada pabrik kelapa sawit/perusahaan dari tingkat trader, grower hingga produsen yang ikut andil dalam menentukan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak di lapangan yang tidak berdasar pada harga penetapan pemerintah.
"Selain itu pemerintah perlu mengawasi berbagai praktik menyimpang lainnya yang merugikan petani sawit," jelasnya.
Secara detail Darto mencontohkan, perusahaan Wilmar melalui anak perusahaannya PT Citra yang memiliki tiga pabrik kelapa sawit (PKS) sampai dengan saat ini masih tutup. Sehingga berpengaruh terhadap penurunan harga TBS kelapa sawit yang cukup tinggi.
Adapun di tingkat petani harga TBS kelapa sawit berkisar Rp1.600-Rp1.750 per kilogram. Sama halnya dengan harga di Sumatra dan Kalimantan Barat.
"Gejolak harga TBS yang terjadi saat ini membuat petani panik dan memengaruhi ekonomi keluarga petani," pungkasnya.
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, mengatakan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng harus dijadikan momentum pemerintah untuk merombak sistem perkebunan kelapa sawit yang ada.
"Masalah yang dihadapi sektor perkebunan kelapa sawit secara nasional paling tidak didasari oleh tiga aspek," ujarnya lewat siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (13/5/2022).
Pertama, reforma agraria yang belum dijalankan sehingga perkebunan kelapa sawit masih menjadi sumber konflik agraria dan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Kedua, pekebunan kelapa sawit yang menerapkan sistem pertanian monokultur berdampak pada lingkungan hidup.
"Ketiga, ketergantungan petani sawit kepada korporasi kelapa sawit sangat akut, petani sawit belum mempunyai pabrik pengelolaan kelapa sawit, seperti industri pengolahan menjadi CPO hingga minyak goreng. Hulu hilir kelapa sawit hanya dikuasai segelintir orang kuat," papar Darto.
Darto pun meminta pemerintah segera mengawasi dan mengambil tindakan hukum yang tegas kepada pabrik kelapa sawit/perusahaan dari tingkat trader, grower hingga produsen yang ikut andil dalam menentukan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak di lapangan yang tidak berdasar pada harga penetapan pemerintah.
"Selain itu pemerintah perlu mengawasi berbagai praktik menyimpang lainnya yang merugikan petani sawit," jelasnya.
Secara detail Darto mencontohkan, perusahaan Wilmar melalui anak perusahaannya PT Citra yang memiliki tiga pabrik kelapa sawit (PKS) sampai dengan saat ini masih tutup. Sehingga berpengaruh terhadap penurunan harga TBS kelapa sawit yang cukup tinggi.
Adapun di tingkat petani harga TBS kelapa sawit berkisar Rp1.600-Rp1.750 per kilogram. Sama halnya dengan harga di Sumatra dan Kalimantan Barat.
"Gejolak harga TBS yang terjadi saat ini membuat petani panik dan memengaruhi ekonomi keluarga petani," pungkasnya.
(uka)