Benarkah Gaji PNS Seluruh Indonesia Sama? Cek Faktanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia sama? Gaji PNS merupakan salah satu hal yang banyak diperbincangkan masyarakat umum. Apalagi, gaji dan tunjangan PNS di ibu kota DKI Jakarta.
Di mana, gaji PNS DKI Jakarta disebut-sebut sebagai yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Lantas, apakah gaji PNS di seluruh Indonesia sama?
Melansir berbagai sumber, Sabtu (14/5/2022), Gaji PNS di seluruh Indonesia adalah sama. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja. Terlebih jika DJP menerima penerimaan negara dari perpajakan.
Berikut besaran gaji PNS:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Di mana, gaji PNS DKI Jakarta disebut-sebut sebagai yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Lantas, apakah gaji PNS di seluruh Indonesia sama?
Baca Juga
Melansir berbagai sumber, Sabtu (14/5/2022), Gaji PNS di seluruh Indonesia adalah sama. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja. Terlebih jika DJP menerima penerimaan negara dari perpajakan.
Berikut besaran gaji PNS:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
(nng)