Menkop UKM Tekankan Pertumbuhan Usaha Mikro Tak Boleh Stagnan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki menekankan bahwa pertumbuhan usaha mikro dan ultra mikro tak hanya dari sisi jumlah, tapi juga harus dibarengi dengan perkembangan usahanya.
Salah satu langkah yang akan dilakukan Menkop UKM adalah mengundang para aktivis dan penggiat Non-governmental organization (NGO) guna membahas dan berdialog terkait kewirausahaan.
Pertemuan tersebut dimaksudkan agar tidak ada salah pengertian mengenai tujuan pemerintah terutama dalam menambah dan melahirkan 1 juta wirausaha baru dari kalangan usaha mikro dan kecil.
“Kita tidak boleh membiarkan usaha mikro atau ultra mikro terus membesar dari sisi jumlah, namun mengalami stagnasi dalam pertumbuhan usahanya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Senin (16/5/2022).
“Memberdayakan usaha mikro menjadi wirausaha mapan sangat penting menjadi bagian dari kerja aktivis perubahan sosial, guna memperkuat ekonomi rakyat agar struktur ekonomi nasional lebih berkeadilan,” imbuhnya.
Dia membeberkan, faktanya saat ini jumlah wirausaha Indonesia masih sangat terbatas, yakni baru 3,18%. Angka ini masih jauh tertinggal di bawah Singapura yang sudah di angka 8,76%, Thailand 4,26% dan Malaysia 4,74%.
Bahkan, negara-negara maju sudah mencapai 10-12%. Indonesia menargetkan jumlah wirausaha di tahun 2024 sebesar 3,95%.
“Pada akhirnya, dialog tersebut diharapan bisa mengklarifikasi tujuan besar pengembangan wirausaha nasional menjadi bagian dari aktivisme sosial. Dan tidak dipersepsi sebagai anti demokrasi,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional, menggelar rapat koordinasi pertama terkait Perpres kewirausahaan yang melibatkan sejumlah K/L Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional menargetkan bisa menambah 1 juta wirausaha baru hingga 2024.
Hal ini sebagaimana amanat Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024, yang juga merupakan pesan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan ekosistem kewirausahaan di Tanah Air.
Salah satu langkah yang akan dilakukan Menkop UKM adalah mengundang para aktivis dan penggiat Non-governmental organization (NGO) guna membahas dan berdialog terkait kewirausahaan.
Pertemuan tersebut dimaksudkan agar tidak ada salah pengertian mengenai tujuan pemerintah terutama dalam menambah dan melahirkan 1 juta wirausaha baru dari kalangan usaha mikro dan kecil.
“Kita tidak boleh membiarkan usaha mikro atau ultra mikro terus membesar dari sisi jumlah, namun mengalami stagnasi dalam pertumbuhan usahanya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Senin (16/5/2022).
“Memberdayakan usaha mikro menjadi wirausaha mapan sangat penting menjadi bagian dari kerja aktivis perubahan sosial, guna memperkuat ekonomi rakyat agar struktur ekonomi nasional lebih berkeadilan,” imbuhnya.
Dia membeberkan, faktanya saat ini jumlah wirausaha Indonesia masih sangat terbatas, yakni baru 3,18%. Angka ini masih jauh tertinggal di bawah Singapura yang sudah di angka 8,76%, Thailand 4,26% dan Malaysia 4,74%.
Bahkan, negara-negara maju sudah mencapai 10-12%. Indonesia menargetkan jumlah wirausaha di tahun 2024 sebesar 3,95%.
“Pada akhirnya, dialog tersebut diharapan bisa mengklarifikasi tujuan besar pengembangan wirausaha nasional menjadi bagian dari aktivisme sosial. Dan tidak dipersepsi sebagai anti demokrasi,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional, menggelar rapat koordinasi pertama terkait Perpres kewirausahaan yang melibatkan sejumlah K/L Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional menargetkan bisa menambah 1 juta wirausaha baru hingga 2024.
Hal ini sebagaimana amanat Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024, yang juga merupakan pesan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan ekosistem kewirausahaan di Tanah Air.
(agn)