Ekspor Minyak Goreng Dibuka 23 Mei 2022, Ini Jurus Pemerintah Menjaga DMO 10 Juta Ton

Jum'at, 20 Mei 2022 - 13:06 WIB
loading...
Ekspor Minyak Goreng...
Usai larangan ekspor CPO dan minyak goreng dicabut, Menko Airlangga membeberkan langkah terbaru seputar Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng / Crude Palm Oil (CPO) yang akan mulai berlaku pada Senin, 23 Mei 2022. Kebijakan ini ditetapkan mengingat pasokan minyak goreng di dalam negeri telah terpenuhi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah berikutnya dari kebijakan tersebut yakni akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Dia menegaskan, pemberlakuan ini sebagai upaya untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat. Baca Juga: Cabut Larangan Ekspor, Jokowi Janji Harga Minyak Goreng Segera Turun

"Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Ia menerangkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan.

Baca Juga: Jokowi Buka Kembali Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Tunggu Senin Depan

Lebih lanjut disampaikan oleh Menko Airlangga, Kementerian Perdagangan akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran," tuturnya.

Tegas Airlangga, bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rekomendasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Per 28 April, Jokowi...
Per 28 April, Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved