Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GMTD Tidak Berubah Saat RUPST
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk ( GMTD ) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2021 (RUPST), di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat (20/5/2022). Salah satu mata acara adalah usulan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Pada saat rapat tersebut, diputuskan bahwa tidak ada perubahan susunan, sehingga Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat sebelumnya akan terus melanjutkan masa bakti hingga tahun 2023.
RUPST 2021 dilaksanakan secara hybrid, dimana kehadiran secara fisik masih dibatasi. Peserta maupun pemegang saham yang tidak menghadiri RUPST secara langsung mengikuti jalannya rapat dengan video konferensi.
RUPST dipimpin oleh Didik J Rachbini yang merupakan Presiden Komisaris/Komisaris Independen Perseroan, serta didampingi Komisaris perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Pemprov Sulsel ) Zulham Arief.
Lalu perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Maqbul Halim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa Kamsinah. Serta Presiden Direktur Ali Said ikut serta hadir secara fisik.
Presiden Komisaris/Komisaris Independen, Didik J Rachbini mengaku optimis menatap tahun 2022. Kata dia, aktivitas penjualan hunian yang dilakukan Perseroan menunjukkan tren membaik, terlihat dari target penjualan yang terpenuhi sepanjang kuartal I 2022.
"Tantangan ke depan menanti menuntut fokus Perseroan menciptakan strategi dan kebijakan untuk menjaga produktivitas karyawan maupun profitabilitas Perseroan secara positif," ungkapnya.
Walaupun di sepanjang tahun 2021, pendapatan turun sebesar 17,3 persen yakni Rp141,8 M, tetapi rugi bersih yang dialami Perseroan pada tahun 2020 lebih baik 74 persen pada tahun 2021.
Aktivitas penjualan hunian Perseroan juga lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, Perseroan masih harus membukukan kerugian terkait implementasi PSAK 72.
Dimana pengakuan pendapatan dimasukkan ke Laporan Keuangan setelah dilakukan serah terima aset hunian. Dikarenakan saldo laba yang masih negatif, maka RUPST memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2022.
Corporate Secretary GMTD , Eka Firman Ermawan mengungkapkan, sebagai perusahaan terbuka, RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan, dimana keputusan Rapat berdasarkan mufakat dari para Pemegang Saham.
"Pemegang Saham berhak memberikan usulan di rapat tersebut. Kami bersyukur rapat hari ini berjalan dengan lancar dan dapat mengakomodir segala usulan dari Pemegang Saham," tutupnya.
Pada saat rapat tersebut, diputuskan bahwa tidak ada perubahan susunan, sehingga Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat sebelumnya akan terus melanjutkan masa bakti hingga tahun 2023.
RUPST 2021 dilaksanakan secara hybrid, dimana kehadiran secara fisik masih dibatasi. Peserta maupun pemegang saham yang tidak menghadiri RUPST secara langsung mengikuti jalannya rapat dengan video konferensi.
RUPST dipimpin oleh Didik J Rachbini yang merupakan Presiden Komisaris/Komisaris Independen Perseroan, serta didampingi Komisaris perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Pemprov Sulsel ) Zulham Arief.
Lalu perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Maqbul Halim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa Kamsinah. Serta Presiden Direktur Ali Said ikut serta hadir secara fisik.
Presiden Komisaris/Komisaris Independen, Didik J Rachbini mengaku optimis menatap tahun 2022. Kata dia, aktivitas penjualan hunian yang dilakukan Perseroan menunjukkan tren membaik, terlihat dari target penjualan yang terpenuhi sepanjang kuartal I 2022.
"Tantangan ke depan menanti menuntut fokus Perseroan menciptakan strategi dan kebijakan untuk menjaga produktivitas karyawan maupun profitabilitas Perseroan secara positif," ungkapnya.
Walaupun di sepanjang tahun 2021, pendapatan turun sebesar 17,3 persen yakni Rp141,8 M, tetapi rugi bersih yang dialami Perseroan pada tahun 2020 lebih baik 74 persen pada tahun 2021.
Aktivitas penjualan hunian Perseroan juga lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, Perseroan masih harus membukukan kerugian terkait implementasi PSAK 72.
Dimana pengakuan pendapatan dimasukkan ke Laporan Keuangan setelah dilakukan serah terima aset hunian. Dikarenakan saldo laba yang masih negatif, maka RUPST memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2022.
Corporate Secretary GMTD , Eka Firman Ermawan mengungkapkan, sebagai perusahaan terbuka, RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan, dimana keputusan Rapat berdasarkan mufakat dari para Pemegang Saham.
"Pemegang Saham berhak memberikan usulan di rapat tersebut. Kami bersyukur rapat hari ini berjalan dengan lancar dan dapat mengakomodir segala usulan dari Pemegang Saham," tutupnya.
(agn)