Bahan Bangunan Naik, Harga Rumah Subsidi Perlu Disesuaikan

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:05 WIB
loading...
Bahan Bangunan Naik, Harga Rumah Subsidi Perlu Disesuaikan
Penyesuaian harga memang dilematis karena rakyat sedang pemulihan akibat Pandemi Covid-19. Namun developer perumahan juga perlu diperhatikan kesulitannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Ato' Ismail memandang, perlu penyesuaian harga rumah subsidi . Pasalnya harga bahan bangunan diterangkan olehnya mengalami naik.

"Harga bahan bangunan seperti besi, semen, atap dan cat serta pasir dan lain lain naik 20% sampai 50%," kata Ato' saat acara Halal Bihalal BPP HIPKA di Jakarta, Selasa (24/5).



Penyesuaian harga memang dilematis karena rakyat sedang pemulihan akibat Pandemi Covid-19. Namun developer perumahan juga perlu diperhatikan kesulitannya.

"Apalagi hampir semua developer rumah subsidi ini adalah pengusaha kecil dan menengah," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Infrastruktur dan Properti MN KAHMI ini.

Penyesuaian harga ini juga dalam rangka terus mendukung upaya pemerintah untuk menyiapkan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penyesuaian harga ini ditujukan agar masyarakat kecil dapat mudah memiliki tempat tinggal yang layak dan berkualitas.

Ato' memperkirakan, masih ada sekitar 11 juta backlog rumah. Backlog adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.

Terkait harga rumah MBR sejak 2020, berdasarkan Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020, rumah subsidi ini belum ada penyesuaian harga. Kebijakan itu merupakan respons terhadap Pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan ini.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) bersama asosiasi pengembang seperti DPP Real Estate Indonesia (REI) sudah sepakat adanya penyesuaian harga rumah MBR. Kementerian PUPR dan DPP REI menetapkan kenaikan harga rumah MBR sebesar 7%.

Kesepakatan ini sudah diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)