Gairahkan Ekonomi Masyarakat, Destinasi Wisata Domestik Dibuka Agustus
Selasa, 23 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
“Kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap. Ini untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 yang paling ringan,” kata Doni di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta kemarin.
Kawasan pariwisata alam dapat dibuka secara bertahap sampai batasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal. Kawasan yang diizinkan dibuka adalah pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten dan kota yang masuk dalam zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona merah akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
“Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota,” jelas Doni.
Doni meminta pengambilan keputusan oleh kepala daerah harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah, yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan penggiat konservasi dan dunia usaha, khususnya pelaku industri pariwisata.
Doni menambahkan bahwa pelaksanaan keputusan ini harus melalui tahapan prakondisi, yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing. (Baca juga: Tempat Wisata Cantik di Kota RA Kartini)
Secara terpisah, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hari Santosa Sungkari menyatakan pemerintah akan memprioritaskan untuk membuka destinasi wisata alam dibandingkan wisata kota. Destinasi seperti geopark di Jawa Barat dan Sumatera Barat disebut sebagai yang didahulukan.
“Tujuannya karena wisata alam lebih aman karena bisa dilakukan penjarakan fisik. Bagi pemerintah daerah yang siap bisa kita berikan izin. Koordinasi terus kami lakukan dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Hari dalam wawancaranya dengan IDX Channel, Jakarta, kemarin.
Kawasan pariwisata alam dapat dibuka secara bertahap sampai batasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal. Kawasan yang diizinkan dibuka adalah pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten dan kota yang masuk dalam zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona merah akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
“Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota,” jelas Doni.
Doni meminta pengambilan keputusan oleh kepala daerah harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah, yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan penggiat konservasi dan dunia usaha, khususnya pelaku industri pariwisata.
Doni menambahkan bahwa pelaksanaan keputusan ini harus melalui tahapan prakondisi, yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing. (Baca juga: Tempat Wisata Cantik di Kota RA Kartini)
Secara terpisah, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hari Santosa Sungkari menyatakan pemerintah akan memprioritaskan untuk membuka destinasi wisata alam dibandingkan wisata kota. Destinasi seperti geopark di Jawa Barat dan Sumatera Barat disebut sebagai yang didahulukan.
“Tujuannya karena wisata alam lebih aman karena bisa dilakukan penjarakan fisik. Bagi pemerintah daerah yang siap bisa kita berikan izin. Koordinasi terus kami lakukan dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Hari dalam wawancaranya dengan IDX Channel, Jakarta, kemarin.
Lihat Juga :