Beli BBM Pertalite dan Solar Mau Diatur, Ini Kata Pertamina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama Pertamina berencana mengatur pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) khususnya bagi Pertalite dan Solar. Hal ini dilakukan agar penyaluran Bahan Bakar Minyak ( BBM ) khusus penugasan ini benar-benar tersampaikan ke pihak yang seharusnya menerimanya. Namun, aturan ini masih digodok oleh Pertamina.
"Masih dalam proses," ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (31/5/2022).
Irto tidak menjelaskan, secara rinci perumusan aturan tersebut atau kapan aturan tersebut bakal rampung disusun. Namun saat ini, pembelian BBM khusus penugasan masih belum dilakukan pembatasan.
"Masih normal," ujarnya singkat.
Adapun sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan aturan pembelian BBM jenis ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
BPH Migas juga pernah menyebutkan bahwa pihaknya tengah merevisi aturan ini, namun tidak menjelaskan isi revisi atau kapan revisi tersebut rampung.
Diharapkan aturan mengenai pembelian BBM Pertalite itu bisa rampung dalam dua atau tiga bulan di tahun 2022 ini. Ketika aturan tersebut sudah rampung, kelak, pembelian BBM Pertalite itu akan diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.
"Masih dalam proses," ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (31/5/2022).
Irto tidak menjelaskan, secara rinci perumusan aturan tersebut atau kapan aturan tersebut bakal rampung disusun. Namun saat ini, pembelian BBM khusus penugasan masih belum dilakukan pembatasan.
"Masih normal," ujarnya singkat.
Adapun sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan aturan pembelian BBM jenis ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
BPH Migas juga pernah menyebutkan bahwa pihaknya tengah merevisi aturan ini, namun tidak menjelaskan isi revisi atau kapan revisi tersebut rampung.
Diharapkan aturan mengenai pembelian BBM Pertalite itu bisa rampung dalam dua atau tiga bulan di tahun 2022 ini. Ketika aturan tersebut sudah rampung, kelak, pembelian BBM Pertalite itu akan diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.
(akr)