Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk, Ini Antisipasi Mendag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menyusun langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kinerja ekspor nasional menyusul kenaikan bea masuk 575 jenis produk yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, kenaikan bea masuk ditetapkan Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Saudi Customs pada 18 Juni 2020 lalu. Kenaikan bea masuk ini diakibatkan jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pengenaan pajak.
Rinciannya, kenaikan bea masuk ini meliputi 575 jenis produk, antara lain produk hewan dan makanan, bahan kimia, plastik dan turunannya, barang kulit dan turunannya; produk jerami, produk kertas dan turunannya; karpet, pakaian, kain, benang penutup kepala, dan sepatu; produk marmer dan keramik, kaca, besi, nikel, tembaga, alumunium, seng dan seluruh produknya, mesin dan produk mesin, peralatan dan suku cadang listrik, sebagian produk automotif dan suku cadangnya, produk
peralatan optik, bingkai kaca mata, sebagian produk furnitur, sebagian produk permainan (game), serta sebagian produk manufaktur.
"Kenaikan bea masuk yang ditetapkan Arab Saudi berpotensi menekan ekspor negara-negara mitra Arab Saudi, termasuk Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian negara-negara di dunia," kata Agus di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
(Baca Juga: Arab Saudi Larang Kedatangan Jamaah Haji dari Luar Negeri)
untuk itu, Kementerian Perdagangan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menjaga kinerja ekspor nasional. Salah satunya, dengan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan para perwakilan perdagangan yang bertugas di wilayah Timur Tengah. Langkah lainnya yang dapat dilakukan yaitu melalui kerja sama bilateral. Negara-negara mitra Arab Saudi yang telah memiliki kerja sama bilateral dikecualikan dari kenaikan bea masuk tersebut.
"Kami juga akan berupaya melakukan pendekatan bilateral dengan negara-negara mitra dagang agar produk Indonesia kompetitif di negara tujuan ekspor. Dalam hal ini, kami akan melihat peluang untuk bekerja sama dengan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council). Segala upaya akan kami lakukan untuk terus menjaga kinerja ekspor Indonesia," jelas Agus.
Mendag juga menyampaikan agar para pelaku ekspor tetap mempertahankan optimismenya menghadapi tantangan ini." Kami juga meminta para pelaku ekspor untuk terus mengelaborasi peluang yang ada untuk masuk ke wilayah Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, dengan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan menjelaskan, kenaikan bea masuk Arab Saudi akan berdampak terhadap kinerja ekspor nonmigas Indonesia. Beberapa produk yang terdampak, antara lain produk otomotif (HS 87) yang bea masuknya naik dari 5% menjadi 8-10%; serta besi, baja, dan barang dari besi/baja (HS 72 dan HS 73) naik dari 5% menjadi 8-20%.
"Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi untuk produk-produk tersebut mencapai lebih dari USD624 juta dan belum termasuk produk-produk lainnya. Pemerintah Arab Saudi menetapkan besaran kenaikan bea masuk sebesar 5%. Hal ini tentunya akan berdampak langsung terhadap ekspor Indonesia ke Arab Saudi," jelas Kasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, kenaikan bea masuk ditetapkan Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Saudi Customs pada 18 Juni 2020 lalu. Kenaikan bea masuk ini diakibatkan jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pengenaan pajak.
Rinciannya, kenaikan bea masuk ini meliputi 575 jenis produk, antara lain produk hewan dan makanan, bahan kimia, plastik dan turunannya, barang kulit dan turunannya; produk jerami, produk kertas dan turunannya; karpet, pakaian, kain, benang penutup kepala, dan sepatu; produk marmer dan keramik, kaca, besi, nikel, tembaga, alumunium, seng dan seluruh produknya, mesin dan produk mesin, peralatan dan suku cadang listrik, sebagian produk automotif dan suku cadangnya, produk
peralatan optik, bingkai kaca mata, sebagian produk furnitur, sebagian produk permainan (game), serta sebagian produk manufaktur.
"Kenaikan bea masuk yang ditetapkan Arab Saudi berpotensi menekan ekspor negara-negara mitra Arab Saudi, termasuk Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian negara-negara di dunia," kata Agus di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
(Baca Juga: Arab Saudi Larang Kedatangan Jamaah Haji dari Luar Negeri)
untuk itu, Kementerian Perdagangan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menjaga kinerja ekspor nasional. Salah satunya, dengan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan para perwakilan perdagangan yang bertugas di wilayah Timur Tengah. Langkah lainnya yang dapat dilakukan yaitu melalui kerja sama bilateral. Negara-negara mitra Arab Saudi yang telah memiliki kerja sama bilateral dikecualikan dari kenaikan bea masuk tersebut.
"Kami juga akan berupaya melakukan pendekatan bilateral dengan negara-negara mitra dagang agar produk Indonesia kompetitif di negara tujuan ekspor. Dalam hal ini, kami akan melihat peluang untuk bekerja sama dengan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council). Segala upaya akan kami lakukan untuk terus menjaga kinerja ekspor Indonesia," jelas Agus.
Mendag juga menyampaikan agar para pelaku ekspor tetap mempertahankan optimismenya menghadapi tantangan ini." Kami juga meminta para pelaku ekspor untuk terus mengelaborasi peluang yang ada untuk masuk ke wilayah Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, dengan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan menjelaskan, kenaikan bea masuk Arab Saudi akan berdampak terhadap kinerja ekspor nonmigas Indonesia. Beberapa produk yang terdampak, antara lain produk otomotif (HS 87) yang bea masuknya naik dari 5% menjadi 8-10%; serta besi, baja, dan barang dari besi/baja (HS 72 dan HS 73) naik dari 5% menjadi 8-20%.
"Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi untuk produk-produk tersebut mencapai lebih dari USD624 juta dan belum termasuk produk-produk lainnya. Pemerintah Arab Saudi menetapkan besaran kenaikan bea masuk sebesar 5%. Hal ini tentunya akan berdampak langsung terhadap ekspor Indonesia ke Arab Saudi," jelas Kasan.