PKPU Diperpanjang, Dirut WSBP: Verifikasi Tagihan Sudah 90 Persen

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:42 WIB
loading...
PKPU Diperpanjang, Dirut...
WSBP akan berkomitmen atas kewajibannya terhadap investor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Berdasarkan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2022, masa penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) tetap PT Waskita Beton Precast Tbk ( WSBP ) diperpanjang hingga 30 hari ke depan, terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2022.



FX Poerbayu Ratsunu, Direktur Utama WSBP menegaskan komitmen perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung.

Berdasarkan hasil verifikasi hingga 31 Mei 2022, total tagihan kreditur WSBP yang telah terverifikasi berjumlah Rp8,06 triliun dengan komposisi kewajiban kepada perbankan, pemegang obligasi, dan vendor mitra. Sementara WSBP bersama tim pengurus WSBP masih terus menyelesaikan proses verifikasi untuk tagihan kreditur yang tersisa.

“Progress verifikasi tagihan telah mencapai sekitar 90%. Kami mengucapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari para kreditur, sehingga proses verifikasi sejauh ini dapat diselesaikan dengan lancar,” kata Poerbayu dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/6/2022).

Poerbayu pun menyatakan waktu yang ada hingga 22 Juni akan dimaksimalkan untuk memaparkan proyeksi keuangan dan skema perdamaian (homologasi) kepada seluruh kreditur.

“Kami tengah mengadakan roadshow ke para kreditur dalam format one-on-one maupun group meeting,” jelasnya.

Manajemen dan para kreditur tengah mencari kesepakatan solusi restrukturisasi terbaik dengan penekanan pada going concern bisnis WSBP. Skema perdamaian yang disampaikan oleh WSBP disusun dengan mengedepankan prinsip perlakuan yang adil, serta berdasarkan aspirasi yang dikumpulkan dari hasil pertemuan dengan para kreditur sejak masa awal PKPU.



“Sebagian bank, vendor, maupun mitra strategis telah memberikan respons positif atas skema perdamaian yang kami tawarkan,” kata Poerbayu.

Saat ini WSBP masih dalam proses mencapai perdamaian yang ditargetkan dapat diraih pada 22 Juni mendatang. Manajemen berharap para kreditur dapat memberikan persetujuan pada proses voting sehingga restrukturisasi melalui tahapan PKPU akan tercapai.

Nantinya setelah tercapai homologasi, WSBP optimistis seluruh aktivitas pemasaran dan produksi kembali berjalan dengan kapasitas optimal, adanya kejelasan pembayaran utang dari WSBP kepada seluruh kreditur, akselerasi proses pemulihan kondisi fundamental keuangan WSBP dan dapat berakhirnya suspensi saham WSBP di pasar modal,

“Ini akan menjadi awal dimulainya babak baru pemulihan kinerja WSBP,” ujarnya.

Menutup masa triwulan I-2022, WSBP mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp290,42 miliar atau meningkat sebesar 44,52% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Pendapatan usaha tersebut berasal dari berbagai segmen usaha yang dijalankan oleh perusahaan, yakni precast, readymix, quarry, dan jasa konstruksi.

Perusahaan juga membukukan laba kotor sebesar Rp44,89 miliar dan total aset sebesar Rp6,8 triliun. Arus kas bersih dari aktivitas operasi mengalami surplus sebesar Rp22,42 miliar, kas dan setara kas di akhir periode juga tercatat surplus sebesar Rp 116,09 miliar.

Arus kas dari aktivitas operasi positif karena terdapat peningkatan pada penerimaan pelanggan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan dari sisi nilai kontrak, WSBP juga terus menggencarkan ekspansi ke pasar luar negeri terutama di Kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika. Bersama dengan Waskita Karya selaku induk usaha, WSBP tengah menjajaki peluang proyek di beberapa negara di Afrika.



"Kami optimistis produk beton pra-cetak Indonesia akan mampu bersaing di pasar global, saat ini WSBP sedang menjajaki pekerjaan infrastruktur jalan di Afrika yakni Sudan Selatan,” tambahnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)