Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:57 WIB
loading...
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU yang sempat diajukan oleh perusahaan pembiayaan berbasis digital menjadi sorotan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan oleh perusahaan pembiayaan berbasis digital, PT Creative Mobile Adventure (CMA), terhadap emiten sektor pangan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), menuai sorotan sejumlah pihak. Gugatan tersebut dinilai prematur dan berpotensi menciptakan preseden hukum yang kurang sehat bagi ekosistem keuangan digital.

Pakar hukum keuangan dan pengamat industri fintech, Mas Ahmad Yani, menilai bahwa upaya PKPU seharusnya menjadi langkah terakhir dalam proses penyelesaian sengketa piutang, bukan digunakan sebagai alat tekanan sepihak.

"PKPU seharusnya dilakukan jika upaya komunikasi buntu dan pihak debitur tidak menunjukkan itikad baik," ujar Ahmad Yani, Kamis (24/7).

Baca Juga: Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara

Menurut dia, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, permohonan PKPU semestinya hanya dapat diajukan jika nilai utang yang disengketakan telah mencapai 75 persen dari total aset debitur. Dalam kasus ini, ia menilai permohonan CMA tidak memenuhi prasyarat tersebut.

Data keuangan RAFI menunjukkan bahwa utang kepada CMA sebesar Rp2 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan total aset perusahaan per akhir 2024 yang mencapai Rp479,3 miliar, dengan ekuitas Rp312,7 miliar dan utang jangka pendek Rp59,8 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Galbay Pinjol Bukan...
Galbay Pinjol Bukan Solusi, Ini Cara Tepat untuk Lepas dari Jeratan Utang bersama Bisalunas
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Surya Saputra Syok,...
Surya Saputra Syok, Identitasnya Pernah Dijaminkan Pinjol oleh Temannya
Rekomendasi
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Berita Terkini
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Infografis
7 Negara Aman dari Radiasi...
7 Negara Aman dari Radiasi Nuklir Jika Terjadi Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved