Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:57 WIB
loading...
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU yang sempat diajukan oleh perusahaan pembiayaan berbasis digital menjadi sorotan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan oleh perusahaan pembiayaan berbasis digital, PT Creative Mobile Adventure (CMA), terhadap emiten sektor pangan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), menuai sorotan sejumlah pihak. Gugatan tersebut dinilai prematur dan berpotensi menciptakan preseden hukum yang kurang sehat bagi ekosistem keuangan digital.

Pakar hukum keuangan dan pengamat industri fintech, Mas Ahmad Yani, menilai bahwa upaya PKPU seharusnya menjadi langkah terakhir dalam proses penyelesaian sengketa piutang, bukan digunakan sebagai alat tekanan sepihak.

"PKPU seharusnya dilakukan jika upaya komunikasi buntu dan pihak debitur tidak menunjukkan itikad baik," ujar Ahmad Yani, Kamis (24/7).

Baca Juga: Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara

Menurut dia, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, permohonan PKPU semestinya hanya dapat diajukan jika nilai utang yang disengketakan telah mencapai 75 persen dari total aset debitur. Dalam kasus ini, ia menilai permohonan CMA tidak memenuhi prasyarat tersebut.

Data keuangan RAFI menunjukkan bahwa utang kepada CMA sebesar Rp2 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan total aset perusahaan per akhir 2024 yang mencapai Rp479,3 miliar, dengan ekuitas Rp312,7 miliar dan utang jangka pendek Rp59,8 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Surya Saputra Syok,...
Surya Saputra Syok, Identitasnya Pernah Dijaminkan Pinjol oleh Temannya
Rekomendasi
Reza Arap Ungkap Momen...
Reza Arap Ungkap Momen Paling Berkesan Bersama Lula Lahfah saat Syuting Harusnya Horror
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Beredar Isu Menteri...
Beredar Isu Menteri PU Dody Hanggodo Kena Reshuffle Agustus Mendatang, Istana Buka Suara
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
AS Bisa Tarik Pasukannya...
AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved