Ingin Berinvestasi di Saham Syariah? Simak Penjelasannya di Bawah Ini

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:38 WIB
loading...
Ingin Berinvestasi di Saham Syariah? Simak Penjelasannya di Bawah Ini
Pengamat pasar modal Himawan Sutanto
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud di sini telah disepakati OJK bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari kesepakatan tersebut, lahirlah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Jadi, untuk masyarakat yang ingin mencoba investasi saham bisa mencoba untuk membeli saham syariah jika ragu berinvestasi dengan saham konvesional.

(Baca juga:Saham Syariah Memikat, Investornya Meningkat hingga 537%)

Menurut pengamat sekaligus praktisi pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Himawan Sutanto, kriteria saham syariah sangat berbeda dengan saham konvensional, meskipun mekanisme perdagangannya di bursa efek sama.

Perbedaan saham syariah dan konvensional, tegas Himawan, yakni saham konvensional mencakup perusahaan yang bergerak di bidang apa saja. Namun, untuk saham syariah, perusahaan tidak boleh bergerak di bidang usaha yang melanggar syariat Islam.

“Saham syariah mengharuskan perusahaan memiliki utang berbasis bunga lebih kecil dari pada asetnya, sementara saham konvensional bebas,” ujar Himawan yang juga pemimpin Komunitas Trader Logicuan ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).

(Baca juga:Alhamdulillah, Jelang Puasa Bertambah Lagi Saham Syariah)

Menurut Himawan pada saham syariah, pendapatan tidak halal dari perusahaan tersebut harus lebih kecil, sedangkan konvensional bebas. “Pendapatan tidak halal di sini maksudnya pendapatan yang soal keuntungannya, karena keuntungan halal yang investor syariah dapatkan sama seperti investor saham konvensional, yaitu berupa capital gain dengan keuntungan investasi yang berasal dari selisih harga jual dan beli, serta deviden yaitu bagi hasil dari keuntungan perusahaan,” katanya.

Himawan menjelaskan, keuntungan lainnya dalam berinvestasi dengan saham syariah antara lain: Jadi bisa melakukan investasi yang sesuai syariat agama; Ada saham-saham yang juga likuid dan masuk ke indeks LQ45; Ada juga saham-saham blue chip yang minim risiko penurunan harga yang dalam.

(Baca juga:Berkah, Jumlah Saham Syariah di Bursa Naik 90,3%)

Terdapat tiga indeks saham syariah di Indonesia yang bisa dipilih untuk berinvestasi, yaitu indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).

ISSI yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Sedangkan Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000.

Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sementara Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018.

Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Adapun saham perusahaan yang dianggap syariah di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor tambang, transportasi, manufaktur dan pangan.

“Memang benar dalam berinvestasi saham ada kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tapi ada juga kemungkinan untuk justru mendapatkan kebalikannya,” kata Himawan.

Untuk itu, lanjut Himawan, mempelajari mengenai berinvestasi saham secara mendalam sangatlah penting. “Baik itu saham syariah atau konvensional, semuanya memiliki risiko yang bisa merugikan dan kesulitan dalam berinvestasi,” yandas Himawan.

Nah, untuk menghindari atau memperkecil risiko jawabannya hanya satu, yaitu mencari informasi dan belajar sebanyak mungkin mengenai saham, profil risikonya, emiten yang ada pada masing-masing indeks saham dan berkonsultasi langsung dengan mereka yang sudah berpengalaman.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)