Komisi V DPR Dukung Kemenhub Bangun Konektivitas Transportasi IKN Baru
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
"Kami tidak ngotot didorong dibuat bandara kalau kawasan itu tidak mendukung. Hulu sungai ini akan berbatasan langsung dengan IKN baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Jika nanti RUU-nya kita sahkan di DPR," ujarnya dalam Raker.
Namun, hal ini bertentangan dengan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama. Menurutnya, karena pembangunan IKN ini belum ada dasar hukumnya sementara, apa yang dilakukan Kemenhub dalam program kerjanya harus berlandaskan hukum. Sehingga baiknya program itu tidak dicantumkan terlebih dulu.
"Karenanya agar ini tidak dicantumkan kalaupun ada pembangunan di daerah yang direncanakan. Itu adalah kegiatan yang reguler, dan Menkeu di beerapa kesempatan sudah menyampaikan tidak ada kegiatan di IKN 2021," pinta Suryadi di kesempatan sama. Baca: Menkeu Pastikan Anggaran Ibu Kota Baru Masuk RAPBN 2021
Suryadi juga mencontohkan bahwa kementerian yang lain seperti Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu dasar hukum IKN ini, baru nanti menganggarkan. Dia mengingatkan, jangan sampai hal ini menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya kira ini perlu menjadi perhatian karena setiap nomenklatur anggaran di dalam dokumen anggaran itu harus memiliki dasar hukum. Jadi ini terkait dengan IKN supaya menjadi catatan," tandasnya.
Namun, hal ini bertentangan dengan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama. Menurutnya, karena pembangunan IKN ini belum ada dasar hukumnya sementara, apa yang dilakukan Kemenhub dalam program kerjanya harus berlandaskan hukum. Sehingga baiknya program itu tidak dicantumkan terlebih dulu.
"Karenanya agar ini tidak dicantumkan kalaupun ada pembangunan di daerah yang direncanakan. Itu adalah kegiatan yang reguler, dan Menkeu di beerapa kesempatan sudah menyampaikan tidak ada kegiatan di IKN 2021," pinta Suryadi di kesempatan sama. Baca: Menkeu Pastikan Anggaran Ibu Kota Baru Masuk RAPBN 2021
Suryadi juga mencontohkan bahwa kementerian yang lain seperti Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu dasar hukum IKN ini, baru nanti menganggarkan. Dia mengingatkan, jangan sampai hal ini menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya kira ini perlu menjadi perhatian karena setiap nomenklatur anggaran di dalam dokumen anggaran itu harus memiliki dasar hukum. Jadi ini terkait dengan IKN supaya menjadi catatan," tandasnya.
(bon)
Lihat Juga :