Disemprot DPR Soal Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Menhub

Rabu, 08 Juni 2022 - 08:53 WIB
loading...
Disemprot DPR Soal Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Menhub
Menhub Budi Karya Sumadi merespons, kritikan sejumlah anggota DPR soal harga tiket pesawat yang melambung tinggi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi merespons, kritikan sejumlah anggota DPR soal harga tiket pesawat yang melambung tinggi. Menhub menilai, terdapat sejumlah faktor yang membuat harga tiket pesawat mahal yakni jumlah pesawat terbatas dan kenaikan harga avtur.

“Jadi yang membuat harga tiket pesawat mahal yakni jumlah pesawat yang terbatas dan kenaikan harga bahan bakar (avtur), sehingga menyebabkan kerugian bagi maskapai penerbangan Tanah Air,” kata Menhub dikutip, Rabu (8/6/2022).



Dengan begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memaksimalkan okupansi maskapai penerbangan yang saat ini dinilai masih rendah yakni di bawah 50%.

"Dengan begitu perusahaan penerbangan rugi, karena itu kita kerja sama dengan Pemda untuk memberikan suatu sharing dengan block seat, sehingga minimal jumlah dari penjualan itu 60 persen," tambahnya.

Menhub menyatakan, jika penjualan tiket di atas 60%, maka tingkat kemungkinan mereka akan tetap eksis dengan tarif yang lebih terjangkau bisa terjadi. “Dengan kebijakan block seat atau sistem pemesanan tiket terlebih dahulu ke pihak maskapai, maka okupansi pesawat menjadi di atas 60 persen,” urainya.



"Block seat akan dipakai oleh pegawai Pemda atau relasi dan sebagainya. Nah kalau ada satu tingkat kepastian okupansi itu tercapai, maka tarif dari angkutan udara itu bisa lebih terjangkau," tandasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi V DPR, Irwan mengatakan, tiket pesawat rute domestik dan rute internasional sudah hampir sebanding. Menurut dia, harga tiket saat ini menyulitkan masyarakat yang memilih pesawat sebagai moda transportasi.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)