Jurus Menteri Teten Memecah Kebuntuan 8 Koperasi Bermasalah

Rabu, 08 Juni 2022 - 20:26 WIB
loading...
Jurus Menteri Teten...
Menteri Teten Masduki mengajukan dua solusi untuk koperasi bermasalah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan dua solusi yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk persoalan koperasi bermasalah dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) terkait penanganan koperasi bermasalah yang digelar secara khusus.

Baca juga: Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Nestle Kucurkan Rp386 M Perluas Kapasitas Produksi

MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan rapat koordinasi terbatas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (8/6/2022), mengatakan realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.

“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata Teten.

Dia menyatakan, dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. KemenKopUKM pun akan terus mengawal dan mendorong agar koperasi bermasalah segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.

“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” kata Teten.

Dia berharap, agar upaya yang dilakukannya dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” lanjut Teten.



Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.

"Yang kami segera tempuh adalah mendorong mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru," kata Teten.

Dalam rakortas tersebut juga disepakati solusi jangka panjang sehingga perlu ada perubahan aturan terkait sistem pengawasan terhadap koperasi. Perubahan dibutuhkan untuk memastikan penanganan koperasi yang bermasalah agar dapat dilakukan secara komprehensif, seperti yang dilakukan pada perbankan. Dengan begitu baik anggota ataupun pengurus koperasi sama-sama terlindungi.

"Dalam jangka panjangnya perlu perubahan regulasi, dalam hal ini revisi UU Perkoperasian, supaya ada pengaturan pengawasan koperasi yang lebih jelas. Kalau mengacu pada bank yang gagal bayar kan sudah fully regulated. Nah di koperasi belum ada aturan yang komplet," ungkap Teten.

Baca juga: 8 Hal Wajib Dilakukan Orang yang Akan Berangkat Haji, Pertama Bayar Utang Dulu

Teten juga memastikan, bahwa Kemenkopolhukam dan stakeholder yang berkepentingan mendukung penuh upaya penyelesaian perkara yang membelit koperasi-koperasi bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Sejalan dengan Asta...
Sejalan dengan Asta Cita, Induk KUD Sambut Baik Rekomendasikan PDIP Kuatkan Koperasi
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved