Bangkrut, Merpati Airlines Tinggalkan Utang Rp10,9 Triliun

Kamis, 09 Juni 2022 - 18:01 WIB
loading...
Bangkrut, Merpati Airlines...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah resmi bangkrut berdasarkan putusan pengadilan. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat kewajiban atau utang maskapai penerbangan itu mencapai Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun.

Nahasnya, hingga pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian tidak ada calon investor yang menyatakan diri mampu menyediakan pendanaan untuk Merpati Airlines.

"Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020," ujar Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, dikutip Kamis (9/6/2022).



Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, lanjut Yadi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.

Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian homologasi Nusantara Airlines pada Kamis (2/6/2022).



Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.

Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.

Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.



Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)