Sah! Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit
Selasa, 07 Juni 2022 - 16:45 WIB
loading...
Merpati Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Maskapai Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tesebut ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022 dan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Baca juga: Eks Pilot Merpati Ngadu ke Senayan, DPR Desak Pemerintah Bayar Kewajiban
Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
Pertama, mengabulkan permohonan-permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan. Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas.
Baca juga: Eks Pilot Merpati Ngadu ke Senayan, DPR Desak Pemerintah Bayar Kewajiban
Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
Pertama, mengabulkan permohonan-permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan. Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas.
Lihat Juga :