Penerima KUR dan Debitur UKM Bank Sulselbar Dilindungi BPJamsostek
Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulama, Mintje Wattu mengungkapkan, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para penerima KUR dan atau debitur UKM yang menjadi nasabah KUR di Bank Sulselbar didaftarkan sebagai peserta aktif program BPJamsostek pada minimal 2 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara BPJamsostek dan Bank Sulselbar ini kami harapkan semua pekerja penerima pinjaman KUR di Bank Sulselbar mendapatkan perlindungan paripurna program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja akan lebih tenang dalam bekerja dan segala risiko sosial ketenagakerjaan sudah dialihkan ke BPJamsostek," ucap Mintje.
Dalam sambutannya, Mintje menjelaskan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Sulselbar adalah bentuk sinergi kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja khususnya pelaku usaha kecil.
"Karena itu, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini kami berharap adanya dukungan penuh dalam pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Debitur UKM yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat Kecil dari Bank Sulselbar," tutur Minjte.
"Saya berharap kerja sama ini dapat meningkatkan coverage kepesertaan BPJamsostek dan memastikan agar kantor cabang di jajarannya dapat merangkul perbankan lainnya di daerah masing-masing untuk melakukan kerja sama serupa demi universal coverage kepesertaan BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku," tandas Mintje.
Dia menambahkan, selain kerja sama terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi debitur UKM, saat ini juga telah dikembangkan layanan kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bank Sulselbar yang bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara BPJamsostek dan Bank Sulselbar ini kami harapkan semua pekerja penerima pinjaman KUR di Bank Sulselbar mendapatkan perlindungan paripurna program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja akan lebih tenang dalam bekerja dan segala risiko sosial ketenagakerjaan sudah dialihkan ke BPJamsostek," ucap Mintje.
Dalam sambutannya, Mintje menjelaskan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Sulselbar adalah bentuk sinergi kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja khususnya pelaku usaha kecil.
"Karena itu, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini kami berharap adanya dukungan penuh dalam pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Debitur UKM yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat Kecil dari Bank Sulselbar," tutur Minjte.
"Saya berharap kerja sama ini dapat meningkatkan coverage kepesertaan BPJamsostek dan memastikan agar kantor cabang di jajarannya dapat merangkul perbankan lainnya di daerah masing-masing untuk melakukan kerja sama serupa demi universal coverage kepesertaan BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku," tandas Mintje.
Dia menambahkan, selain kerja sama terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi debitur UKM, saat ini juga telah dikembangkan layanan kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bank Sulselbar yang bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :