Segini Biaya Kargo Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Biaya kargo pemulangan jenazah dari luar negeri tiap negara bervariasi, tergantung perjalanan, letak geografis dan fasilitas yang tersedia. Bagi yang menggunakan jalur darat, maka peti jenazah yang digunakan seperti pada umumnya.
Namun jika jenazah dipulangkan melalui kargo udara, maka peti jenazah yang digunakan jelas berbeda, dan mengikuti standar Dinas Kesehatan setempat dan petugas bandara di seluruh Indonesia. Berapa estimasi biaya kargo yang dikeluarkan untuk mengirimkan satu badan utuh jenazah dari luar negeri ke Indonesia?
Setidaknya untuk mengirimkan abu jenazah (kremasi) secara internasional dikenakan uang sebesar USD300 atau sekitar Rp4.370.880 dengan kurs rata-rata Rp14.500 per dolar AS. Sedangkan biaya untuk mengirimkan jenazah utuh (tidak dikremasi) bisa mencapai USD10.000-USD20.000 atau sekitar Rp145.698.000-Rp291.396.000.
Mengangkut orang yang meninggal dari luar negeri bisa jadi rumit bisa juga mudah, dan prosesnya jauh lebih mudah di kota besar, sementara lebih sulit, dan seringkali mahal di daerah terpencil. Tak hanya itu, budaya dan hukum terkait dengan kematian juga beragam di seluruh dunia, dan disposisi jenazah harus dilakukan sesuai dengan aturan dan kebiasaan negara.
Di sisi lain, mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri juga bukan perkara mudah. Namun demikian, proses pemulangan jenazah ke Indonesia biasanya dibantu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kepengurusan administrasi. Berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seperti dilansir dari web resmi pemerintah.
1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
2. Paspor almarhum
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
5. Izin ekspor otoritas setempat
6. Certification of Sealing
7. Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
Apabila syarat-syarat telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah. Adapun proses pemulangan jenazah bakal ditanggung sepenuhnya oleh Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika pihak keluarga menyatakan tidak mampu membiayai pemulangan jenazah. Dengan syarat, harus membuat surat pernyataan tidak mampu dan dikirimkan ke Kemenlu.
Jika keluarga jenazah berasal dari keluarga yang mampu dalam hal pembiayaan kepulangan, maka jangan khawatir, sebab KJRI dan KBRI tetap akan membantu urusan administrasi kepulangan. Dalam pemilihan transportasi pemulangan bisa melalui darat maupun udara dengan proses pemulangan yang sama. Ada beberapa hal yang dilakukan sebelum jenazah dipulangkan, yaitu:
1. Pihak yang berwenang akan mengurus jenazah melalui orang yang bertanggung jawab atau perusahaan yang bertanggung jawab
2. Setelah dinyatakan ada WNI yang meninggal dunia, selanjutnya pihak perusahaan bertanggung jawab untuk melaporkan kepada KJRI maupun pihak kepolisian
3. Apabila jenazah meninggal secara tidak wajar maupun di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukannya otopsi pada jenazah guna mengetahui penyebab kematian, otopsi ini juga berguna untuk mengklaim asuransi.
Mengutip dari Turkish Airlines, setidaknya tubuh jenazah harus dibungkus dengan rapi, diberikan pengawet dan menggunakan peti kayu atau logam yang kuat untuk transportasi. Apabila nantinya akan membawa kembali ke negara asal seperti Indonesia tidak lupa Anda menyertakan salinan sertifikat konsuler dan surat kematian dari negara kematian.
Pilihlah agen resmi untuk memulangkan jenazah, sebab jika tidak menggunakan agen atau jalur resmi ditakutkan akan menjadi kesempatan pihak tertentu mencari keuntungan. Apabila sudah memilih agen resmi atau jalur resmi untuk proses pemulangan jenazah, selanjutnya sudah menjadi urusan agen tersebut seperti mempersiapkan peti mati jenazah.
Namun jika jenazah dipulangkan melalui kargo udara, maka peti jenazah yang digunakan jelas berbeda, dan mengikuti standar Dinas Kesehatan setempat dan petugas bandara di seluruh Indonesia. Berapa estimasi biaya kargo yang dikeluarkan untuk mengirimkan satu badan utuh jenazah dari luar negeri ke Indonesia?
Setidaknya untuk mengirimkan abu jenazah (kremasi) secara internasional dikenakan uang sebesar USD300 atau sekitar Rp4.370.880 dengan kurs rata-rata Rp14.500 per dolar AS. Sedangkan biaya untuk mengirimkan jenazah utuh (tidak dikremasi) bisa mencapai USD10.000-USD20.000 atau sekitar Rp145.698.000-Rp291.396.000.
Baca Juga
Mengangkut orang yang meninggal dari luar negeri bisa jadi rumit bisa juga mudah, dan prosesnya jauh lebih mudah di kota besar, sementara lebih sulit, dan seringkali mahal di daerah terpencil. Tak hanya itu, budaya dan hukum terkait dengan kematian juga beragam di seluruh dunia, dan disposisi jenazah harus dilakukan sesuai dengan aturan dan kebiasaan negara.
Di sisi lain, mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri juga bukan perkara mudah. Namun demikian, proses pemulangan jenazah ke Indonesia biasanya dibantu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kepengurusan administrasi. Berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seperti dilansir dari web resmi pemerintah.
1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
2. Paspor almarhum
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
5. Izin ekspor otoritas setempat
6. Certification of Sealing
7. Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
Apabila syarat-syarat telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah. Adapun proses pemulangan jenazah bakal ditanggung sepenuhnya oleh Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika pihak keluarga menyatakan tidak mampu membiayai pemulangan jenazah. Dengan syarat, harus membuat surat pernyataan tidak mampu dan dikirimkan ke Kemenlu.
Jika keluarga jenazah berasal dari keluarga yang mampu dalam hal pembiayaan kepulangan, maka jangan khawatir, sebab KJRI dan KBRI tetap akan membantu urusan administrasi kepulangan. Dalam pemilihan transportasi pemulangan bisa melalui darat maupun udara dengan proses pemulangan yang sama. Ada beberapa hal yang dilakukan sebelum jenazah dipulangkan, yaitu:
1. Pihak yang berwenang akan mengurus jenazah melalui orang yang bertanggung jawab atau perusahaan yang bertanggung jawab
2. Setelah dinyatakan ada WNI yang meninggal dunia, selanjutnya pihak perusahaan bertanggung jawab untuk melaporkan kepada KJRI maupun pihak kepolisian
3. Apabila jenazah meninggal secara tidak wajar maupun di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukannya otopsi pada jenazah guna mengetahui penyebab kematian, otopsi ini juga berguna untuk mengklaim asuransi.
Baca Juga
Mengutip dari Turkish Airlines, setidaknya tubuh jenazah harus dibungkus dengan rapi, diberikan pengawet dan menggunakan peti kayu atau logam yang kuat untuk transportasi. Apabila nantinya akan membawa kembali ke negara asal seperti Indonesia tidak lupa Anda menyertakan salinan sertifikat konsuler dan surat kematian dari negara kematian.
Pilihlah agen resmi untuk memulangkan jenazah, sebab jika tidak menggunakan agen atau jalur resmi ditakutkan akan menjadi kesempatan pihak tertentu mencari keuntungan. Apabila sudah memilih agen resmi atau jalur resmi untuk proses pemulangan jenazah, selanjutnya sudah menjadi urusan agen tersebut seperti mempersiapkan peti mati jenazah.
(nng)