3 Pertimbangan Perusahaan Sebelum IPO

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:22 WIB
loading...
3 Pertimbangan Perusahaan...
Sebelum memutuskan membeli saham dari emiten yang tengah melakukan proses initial public offering (IPO) atau go public, ada baiknya Anda mengetahui juga seperti apa proses IPO. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Sejalan dengan hal tersebut, MNC Sekuritas senantiasa memberikan informasi terkait dengan pasar modal, termasuk mengenai pendanaan go public.



Pendanaan go public sendiri merupakan pendanaan jangka panjang yang bersifat kepemilikan tanpa perlu jaminan. Sebelum memutuskan untuk membeli saham dari emiten yang tengah melakukan proses initial public offering (IPO) atau go public, ada baiknya Anda mengetahui juga seperti apa proses IPO. Berikut ini adalah 3 hal yang sering menjadi pertimbangan perusahaan sebelum melakukan IPO.

1. Waktu yang Diperlukan untuk Go Public

Waktu yang diperlukan untuk masing-masing perusahaan melakukan go public tentu berbeda-beda. Biasanya perusahaan membutuhkan waktu antara 3 sampai 12 bulan.

Lama proses waktu untuk go public sendiri tergantung dari besaran penawaran umum, struktur perusahaan, kompleksitas bisnis, serta kebutuhan restrukturisasi sebelum go public dan masih banyak lainnya.

2. Bidang Usaha yang Sesuai untuk Go Public

Anda barangkali memiliki pertanyaan mengenai bidang usaha apa sajakah yang paling sesuai untuk melakukan go public. Sebenarnya tidak ada patokan khusus mengenai ini karena perusahaan dalam segala jenis usaha dapat melakukan go public.

Sebelum memutuskan untuk membeli saham IPO perusahaan tertentu, Anda dapat melihat terlebih dahulu rekam jejak pertumbuhan kinerja, rencana pengembangan usaha, serta manajemen yang kuat dari perusahaan tersebut.

3. Waktu Terbaik untuk Melakukan Go Public
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)