Tekan Penyebaran PMK, Kementan Wajibkan Hewan Ternak Masuk Karantina 14 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengetatan pada lalu lintas hewan ternak di tengah merebaknya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang saat ini sudah menjangkit di 18 provinsi.
Kepala Biro Humas Kementan Kuntoro Boga menyampaikan, ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak di tengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan.
"Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan badan karantina hewan," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/2/2022).
"Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten," sambungnya.
Kuntoro menjelaskan, masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab menurutnya masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti Covid-19.
"Pemerintah melakukan pengetatan lalu lintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan," tuturnya.
Menurut dia, pengetatan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut. "Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," terangnya.
Lebih lanjut Kuntoro memaparkan lalu lintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih diperbolehkan atau dapat dilalulintaskan.
Sedangkan hewan ternak yang berada di zona hijau jika ingin di kirim ke zona merah atau daerah yang terwabah PMK juga masih diperbolehkan.
"Ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong untuk kebutuhan hewan kurban," lanjut Kuntoro.
Meski terjadi pengetatan lalu lintas hewan ternak menjelang Iduladha, Kuntoro mengatakan tidak mempengaruhi ketersediaan dari atau pasokan hewan kurban pada perayaan Iduladha tahun 2022.
"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Iduladha 2022," tandasnya.
Kepala Biro Humas Kementan Kuntoro Boga menyampaikan, ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak di tengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan.
"Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan badan karantina hewan," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/2/2022).
"Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten," sambungnya.
Kuntoro menjelaskan, masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab menurutnya masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti Covid-19.
"Pemerintah melakukan pengetatan lalu lintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan," tuturnya.
Menurut dia, pengetatan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut. "Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," terangnya.
Lebih lanjut Kuntoro memaparkan lalu lintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih diperbolehkan atau dapat dilalulintaskan.
Sedangkan hewan ternak yang berada di zona hijau jika ingin di kirim ke zona merah atau daerah yang terwabah PMK juga masih diperbolehkan.
"Ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong untuk kebutuhan hewan kurban," lanjut Kuntoro.
Meski terjadi pengetatan lalu lintas hewan ternak menjelang Iduladha, Kuntoro mengatakan tidak mempengaruhi ketersediaan dari atau pasokan hewan kurban pada perayaan Iduladha tahun 2022.
"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Iduladha 2022," tandasnya.
(ind)