Tekan Penyebaran PMK, Kementan Wajibkan Hewan Ternak Masuk Karantina 14 Hari

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:01 WIB
loading...
Tekan Penyebaran PMK,...
Guna menekan penyebaran wabah PMK, sebelum dilalulintaskan hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengetatan pada lalu lintas hewan ternak di tengah merebaknya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang saat ini sudah menjangkit di 18 provinsi.

Kepala Biro Humas Kementan Kuntoro Boga menyampaikan, ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak di tengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan.

"Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan badan karantina hewan," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/2/2022).

Baca juga: Vaksinasi PMK Dimulai Hari Ini, Kementan Utamakan Sapi Sehat di Zona Merah dan Kuning

"Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten," sambungnya.

Kuntoro menjelaskan, masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab menurutnya masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti Covid-19.

"Pemerintah melakukan pengetatan lalu lintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan," tuturnya.

Menurut dia, pengetatan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut. "Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," terangnya.

Baca juga: Permintaan Hewan Kurban Naik 13%, Kementan: Jumlahnya Masih Surplus

Lebih lanjut Kuntoro memaparkan lalu lintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih diperbolehkan atau dapat dilalulintaskan.

Sedangkan hewan ternak yang berada di zona hijau jika ingin di kirim ke zona merah atau daerah yang terwabah PMK juga masih diperbolehkan.

"Ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong untuk kebutuhan hewan kurban," lanjut Kuntoro.



Meski terjadi pengetatan lalu lintas hewan ternak menjelang Iduladha, Kuntoro mengatakan tidak mempengaruhi ketersediaan dari atau pasokan hewan kurban pada perayaan Iduladha tahun 2022.

"Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Iduladha 2022," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bursa Saham Merana Jelang...
Bursa Saham Merana Jelang Iduladha, IHSG Ditutup Longsor 1,23% ke 6.130
KAI Logistik dan Bogantara...
KAI Logistik dan Bogantara Jajaki Usaha Pengiriman Hewan Ternak
Krisis Bahan Baku Plastik,...
Krisis Bahan Baku Plastik, Pemerintah Jajaki Impor Kemasan dari Malaysia hingga Rusia
Stok Beras Indonesia...
Stok Beras Indonesia Cetak Rekor Tembus 4,3 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Ada Ancaman Godzilla...
Ada Ancaman Godzilla El Nino, Akankah Produksi Beras 2026 Aman?
Hampir 100.000 Hektare...
Hampir 100.000 Hektare Sawah Rusak Imbas Banjir Sumatera, Dana Rehabilitasi Disiapkan Rp148,53 M
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Rekomendasi
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Road to Kilau Raya Hadir...
Road to Kilau Raya Hadir di Kota Mojokerto, Siapkan Pesta Rakyat Penuh Kemeriahan
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved