Compliance Days untuk Tingkatkan Budaya Kepatuhan dan Anti Korupsi
Jum'at, 17 Juni 2022 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Pada kegiatan ini, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Aris Priyatno memaparkan, materi terkait penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada industri jasa keuangan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak KPK dengan materi mengenai Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi yang disampaikan oleh Amir Arief selaku Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi.
Sementara itu perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. M. Rum, SH. MH. selaku staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan materi business judgement rule dalam pandangan Kejaksaan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan beberapa kegiatan simbolik, antara lain Launching New Website WBS (WBS Terintegrasi Taspen Grup) dan penyematan PIN Anti Gratifikasi bagi perwakilan pimpinan unit kerja.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang turut hadir secara virtual menyampaikan, perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah semakin berkembang dan patut diwaspadai. Awalnya yang dikenal yakni money laundering, sekarang menjadi kegiatan berbagai kegiatan seperti ghost transaction hingga shadow ownership.
"Taspen tidak terlepas dari risiko ini di dalamnya. Untuk itu, seluruh manajemen harus lebih waspada terhadap bentuk TPPU yang mungkin bisa terjadi dan mendefinisikan risiko perusahaan secara lebih rinci mulai dari risk appetite, risk tolerance hingga risk target,” papar Ivan.
Kementerian BUMN diwakili oleh Inspektur pada Inspektorat Kementerian BUMN, Suprianto turut menegaskan, penerapan GCG menjadi pondasi utama perusahaan untuk terhindar dari korupsi. Kejelasan fungsi dari dewan komisaris, direksi, dan RUPS selaku pemegang saham harus dipahami bersama.
Sementara itu perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. M. Rum, SH. MH. selaku staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan materi business judgement rule dalam pandangan Kejaksaan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan beberapa kegiatan simbolik, antara lain Launching New Website WBS (WBS Terintegrasi Taspen Grup) dan penyematan PIN Anti Gratifikasi bagi perwakilan pimpinan unit kerja.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang turut hadir secara virtual menyampaikan, perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah semakin berkembang dan patut diwaspadai. Awalnya yang dikenal yakni money laundering, sekarang menjadi kegiatan berbagai kegiatan seperti ghost transaction hingga shadow ownership.
"Taspen tidak terlepas dari risiko ini di dalamnya. Untuk itu, seluruh manajemen harus lebih waspada terhadap bentuk TPPU yang mungkin bisa terjadi dan mendefinisikan risiko perusahaan secara lebih rinci mulai dari risk appetite, risk tolerance hingga risk target,” papar Ivan.
Kementerian BUMN diwakili oleh Inspektur pada Inspektorat Kementerian BUMN, Suprianto turut menegaskan, penerapan GCG menjadi pondasi utama perusahaan untuk terhindar dari korupsi. Kejelasan fungsi dari dewan komisaris, direksi, dan RUPS selaku pemegang saham harus dipahami bersama.
Lihat Juga :