Compliance Days untuk Tingkatkan Budaya Kepatuhan dan Anti Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jaminan asuransi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai negeri ( Taspen ) atau perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) .
Kali ini, komitmen itu diwujudkan dengan menggelar kegiatan Taspen Compliance Days berkolaborasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan yang menjadi bagian dari wujud aktif implementasi Core Values AKHLAK ini dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri seluruh dewan komisaris dan anggota direksi Taspen, pimpinan perusahaan anak, pimpinan unit kerja, dan branch manager seluruh Indonesia di ruang Auditorium lantai 6, Gedung PT Taspen. Adapun seluruh karyawan PT Taspen mengikuti kegiatan secara virtual.
Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih menegaskan, Taspen Group selalu berkomitmen untuk meningkatkan budaya kepatuhan dan budaya anti korupsi di lingkungan perusahaan. Komitmen ini berlaku sama untuk seluruh anak perusahaan Taspen untuk meningkatkan kepercayaan para peserta.
"Selama ini, Taspen telah bergerak cepat dalam menerapkan teknologi sebanyak-banyaknya dalam proses bisnis untuk meningkatkan transparansi. Harapannya, Taspen Compliance Day menjadi awal mula untuk menunjukkan bahwa Risk Culture dan Compliance Culture hidup dengan subur dan tumbuh besar bertambah kuat di dalam perusaaan setiap hari," terang Kosasih.
Pada kegiatan ini, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Aris Priyatno memaparkan, materi terkait penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada industri jasa keuangan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak KPK dengan materi mengenai Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi yang disampaikan oleh Amir Arief selaku Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi.
Sementara itu perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. M. Rum, SH. MH. selaku staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan materi business judgement rule dalam pandangan Kejaksaan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan beberapa kegiatan simbolik, antara lain Launching New Website WBS (WBS Terintegrasi Taspen Grup) dan penyematan PIN Anti Gratifikasi bagi perwakilan pimpinan unit kerja.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang turut hadir secara virtual menyampaikan, perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah semakin berkembang dan patut diwaspadai. Awalnya yang dikenal yakni money laundering, sekarang menjadi kegiatan berbagai kegiatan seperti ghost transaction hingga shadow ownership.
Kali ini, komitmen itu diwujudkan dengan menggelar kegiatan Taspen Compliance Days berkolaborasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan yang menjadi bagian dari wujud aktif implementasi Core Values AKHLAK ini dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri seluruh dewan komisaris dan anggota direksi Taspen, pimpinan perusahaan anak, pimpinan unit kerja, dan branch manager seluruh Indonesia di ruang Auditorium lantai 6, Gedung PT Taspen. Adapun seluruh karyawan PT Taspen mengikuti kegiatan secara virtual.
Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih menegaskan, Taspen Group selalu berkomitmen untuk meningkatkan budaya kepatuhan dan budaya anti korupsi di lingkungan perusahaan. Komitmen ini berlaku sama untuk seluruh anak perusahaan Taspen untuk meningkatkan kepercayaan para peserta.
"Selama ini, Taspen telah bergerak cepat dalam menerapkan teknologi sebanyak-banyaknya dalam proses bisnis untuk meningkatkan transparansi. Harapannya, Taspen Compliance Day menjadi awal mula untuk menunjukkan bahwa Risk Culture dan Compliance Culture hidup dengan subur dan tumbuh besar bertambah kuat di dalam perusaaan setiap hari," terang Kosasih.
Pada kegiatan ini, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Aris Priyatno memaparkan, materi terkait penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada industri jasa keuangan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak KPK dengan materi mengenai Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi yang disampaikan oleh Amir Arief selaku Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi.
Sementara itu perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. M. Rum, SH. MH. selaku staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan materi business judgement rule dalam pandangan Kejaksaan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan beberapa kegiatan simbolik, antara lain Launching New Website WBS (WBS Terintegrasi Taspen Grup) dan penyematan PIN Anti Gratifikasi bagi perwakilan pimpinan unit kerja.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang turut hadir secara virtual menyampaikan, perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah semakin berkembang dan patut diwaspadai. Awalnya yang dikenal yakni money laundering, sekarang menjadi kegiatan berbagai kegiatan seperti ghost transaction hingga shadow ownership.